Menang di Pengadilan Negeri Jombang, LBH Permata Law Eksekusi Objek Sengketa

Luluk Mukarromah
LBH Permata Law eksekusi objek lahan sengketa
LBH Permata Law eksekusi objek lahan sengketa

Wartacakrawala.com – Setelah menang melawan para tergugat,  melalui proses hukum yang cukup Panjang hari ini LBH Permata Law akhirnya lakukan Eksekusi terhadap objek sengketa yang masih dikuasai oleh para tergugat yang masih menanam tanaman padi di lokasi.

Sebelumnya telah dilakukan Konstatering bersama PN, BPN, Lurah, dan didampingi Babinsa setempat guna mencocokkan data fisik dengan data yang tertuang di dalam putusan Pengadilan Negeri Jombang.

Direktur LBH Permata Law Kholil Askohar, S.T., S.Hm (Alex),  menerangkan bahwa pihaknya telah memenangkan Perkara ini sejak dua tahun yang lalu, tetapi karena beberapa kendala akhirnya walaupun agak lama, hari ini kita dapat menancapkan bendera penguasaan atas objek sengketa yang telah kita menangkan itu.

“Eksekusi adalah mahkota bagi seorang hakim, sebab jika putusan tidak di lakukan Eksekusi itu hanya merupakan kemenangan yang tertulis diatas kertas, dan tentu saja akan menjadi putusan yang illusoir,” terang Advokat yang punya nama panggung Alex tersebut.

Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jombang melalui juru sita ini disaksikan langsung oleh pihak kelurahan dan kecamatan, serta hadir pula pihak Kapolres Jombang dan Kapolsek setempat serta Danramil untuk menjaga keamanan di lokasi.

Baca juga: Departemen PLB UM Berkolaborasi Meningkatkan Branding Batik Shibori Kampung Inklusif Trenggalek

“Pihak lawan tidak hadir, untuk itu tidak ada perlawanan secara fisik, tetapi yang saya dengar menurut kabar angin ada pihak ketiga yang mengaku memiliki sertifikat dan telah mengajukan upaya hukum terhadap PN, tetapi sampai detik ini pun kami tidak mendapatkan relaas panggilan secara tertulis,” lanjut Pak Alex.

“Yang pasti kami sudah mengantongi bukti serta saksi-saksi dan dasar hukum yang kuat sehingga PN Jombang memenangkan kami dalam perkara ini,” tandasnya.

“Eksekusi ini kan dilakukan karena pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan dengan sukarela, Ya Alhamdulillah hari ini pelaksanaan eksekusi berjalan lancar, tanpa ada kendala apapun,” lanjutnya.

Alex berharap agar masing-masing pihak bisa menerima dengan baik putusan yang telah  Inkracht Van Gewijsde, kecuali jika ingin melakukan upaya hukum yang masih dimungkinkan oleh undang-undang.

Alex melalui LBH Permata Law yang ia pimpin juga memastikan dan menyampaikan komitmen bahwa beliau dan Tim nya siap membela dan memperjuangkan keadilan untuk masyarakat secara umum yang mencari keadilan.

“Kami beserta tim akan terus berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan untuk masyarakat,” tutup Pak Alex.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Ahmad Faruuq - Koordinator Pusat BEM Nusantara

Melihat Jakarta Dari Kacamata Futuristik

Next Post
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menerima dengan hangat kunjungan kehormatan Pangkoarmada II dan Danlantamal V Surabaya

Kapolda Jatim Menerima Kunjungan Pangkoarmada II dan Danlantamal V Surabaya

Related Posts
Total
0
Share