Wartacakrawala.com – Pihak kepolisian sudah resmi menjalankan Virtual Police pada hari ini, Kamis, 25 Februari 2021. Ini adalah unit yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merespons arahan Presiden Joko Widodo soal pasal-pasal karet yang ada di dalam UU ITE.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Virtual Police ini dibuat untuk memperingatkan pemilik akun media sosial yang diduga melanggar pasal tertentu di UU ITE yang bisa berujung pada pidana.
“Sehingga begitu ada kalimat-kalimat yang kurang pas, kemudian melanggar UU ITE, (maka) virtual police yang menegur,” kata Sigit.
“Virtual police dahulu yang mengedukasi. Saya kira ini juga bisa melibatkan influencer yang disukai masyarakat, yang memiliki pengikut banyak. Sehingga proses edukasi dirasakan nyaman, tidak sekadar menakuti,” lanjut dia.
Baca juga: Ini Dia Sejumlah Tokoh yang Buat Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Apa Itu Virtual Police?
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Virtual Police adalah upaya Korps Bhayangkara untuk memberikan edukasi kepada publik agar tidak menyebarkan konten yang diduga melanggar hukum.
“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada pelanggaran pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” kata Argo seperti diwartakan Antara.
Argo mengatakan, Virtual Police juga mereka ciptakan untuk menjaga kamtibmas di ruang digital. Hal tersebut, kata Argo, masuk dalam 16 program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo nomor lima, yakni pemantapan kinerja pemeliharaan kamtibmas.
Baca juga: Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras
Cara Kerja dan Aturan Unit Virtual Police
Argo juga menjelaskan cara kerja dari unit Virtual Police sebagai berikut:
- Virtual Police memberikan peringatan kepada akun di media sosial yang diduga melanggar. Hal ini dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat ahli, bukan pendapat subjektif penyidik Polri, kata Argo.
- Saat akun mengunggah tulisan gambar yang berpotensi melanggar pidana. Langkah selanjutnya, petugas akan menyimpan tampilan unggahan itu untuk dikonsultasikan dengan tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).
- Jika ahli mengatakan konten tersebut memuat pelanggaran pidana, baik penghinaan atau yang lainnya, langkah selanjutnya adalah diajukan ke direktur siber atau pejabat yang ditunjuk di siber memberikan pengesahan.
Baca juga: Ketua Umum Himapindo, Budiyanto Raih Penghargaan
- Kemudian Virtual Police Alert dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi.
- Peringatan akan dikirimkan lewat direct message (DM). Sebab, Kepolisian tidak ingin peringatan dari Virtual Police kepada pengguna media sosial ini diketahui pihak lain karena bersifat rahasia.
“Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoaks atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor,” ungkap Argo. (*)