Wartacakrawala.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Ad Interim Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Luhut mengambil alih posisi Edhy Prabowo yang mengundurkan diri sebagai penyelenggara negara, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap ekspor benih lobster oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Predikat menteri segala bidang atau ‘menteri segalanya’ melekat erat pada sosok Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, tampaknya hal tersebut bukan kabar burung saja.
Kalangan ekonom, maupun politisi bahkan kerap menyebut Luhut sebagai Perdana Menteri atau menteri yang mampu mengurusi segala macam urusan. Eks Kepala Staf Kepresidenan itu dianggap sebagai pria yang serba bisa.
Berdasarkan catatan Wartacakrawala.com, ini bukan kali pertama Luhut Binsar menjadi ‘orang kepercayaan’ Jokowi menduduki posisi tersebut. Setidaknya, Luhut pernah mendapatkan mandat hingga tiga kali dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2016, Luhut Binsar pernah menjabat sebagai Plt Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mengisi posisi Arcandra Tahar yang kala itu diberhentikan dengan hormat lantaran polemik kepemilikan paspor ganda.
Luhut yang kala itu merupakan Menko Kemaritiman menduduki posisi tersebut selama dua bulan, sebelum akhirnya Presiden mengangkat Igansius Jonan dan Arcandra Tahar sebagai menteri dan wakil ESDM untuk sisa jabatan pemerintahan.
Pada tahun ini, Luhut Binsar kembali ditunjuk oleh Jokowi untuk mengisi sementara posisi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang harus menjalani perawatan intensif pasca terinfeksi Covid-19.
Berdasarkan catatan, Menko Luhut mengisi posisi sementara itu sejak periode 14 Maret 2020 hingga 6 Mei 2002.
Di tahun yang sama, Luhut kembali mengisisi posisi Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim setelah mendapatkan surat resmi dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno terkait hal tersebut.
“Presiden berkenan menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KKP Ad Interim,” kata Juru BIcara Menko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi.
Satu hari menduduki posisi tersebut, Luhut langsung bergerak. Di bawah komandonya, KKP memutuskan untuk menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih lobster.
Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini hari ini.
Dalam surat edaran itu dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Terlepas dari itu, belum diketahui secara pasti berapa lama Luhut Binsar menduduki posisi tersebut. (*)