Wartacakrawala.com — DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang agar melakukan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas pada Pemilihan Umum 2024 secara terbuka, profesional dan transparan.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok menyatakan bahwa pihaknya sebagai representasi gerakan kepemudaan memiliki kepentingan terhadap proses demokrasi yang bersih. Hal itu sesuai dengan perundangan dan diatur sendiri oleh KPU yang membuka dan menerima masukan dari masyarakat dalam proses seleksi PPK.
“Sebagai representasi unsur pemuda saya mengingatkan ini secara terbuka. Karena ada masukan dari masyarakat yang menduga selama ini ada potensi nama-nama yang dititipkan secara tertutup kepada komisioner agar bisa lolos seleksi,” kata Zulham.
Zulham mengatakan, tahapan rekrutmen calon anggota PPK KPU Kabupaten Malang yang telah dijalankan sejak 21 November 2022 silam ternyata tidak banyak diketahui masyarakat luas. Hal tersebut mengindikasikan bahwa upaya KPU untuk menyosialisasikan tahapan rekrutmen PPK ini kurang maksimal.
“Jika proses pendaftaran hanya diketahui segelintir orang dan kroni kroninya maka potensi kecurangan akan meningkat karena nanti yang mendaftar ya itu itu saja,” ujar pria yang juga menjabat Ketua Pemuda Tani Kabupaten Malang itu.
Zulham meminta KPU melibatkan semua pihak, termasuk Bawaslu dalam pengawasan rekrutmen. Hal ini, untuk meninimalisir potensi nama-nama titipan yang selama ini dikeluarkan dalam bentuk rekomendasi oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Proses awal penyelenggaraan negara dimulai dari sini. Jika penyelenggaranya saja dipilih dan ditentukan secara tidak prosedural dan rentan kepentingan, bisa jadi hasilnya tidak maksimal dan lagi-lagi rakyat dirugikan,” pungkasnya.
Hari ini KPU telah merilis Pengumuman NOMOR : 457/PP.04.1-Pu/3507/2022 yang berisi daftar nama 648 calon anggota PPK yang telah lolos seleksi administratif.
Dalam dokumen yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini tersebut diatur ketentuan bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap nama-nama calon anggota PPK yang akan bertugas pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Disertai dengan identitas pengirim (KTP elektronik) dan bukti yang dapat
dipertanggungjawabkan;
b. Diserahkan langsung ke kantor KPU Kabupaten Malang, Jalan Panji Nomor 119, Penarukan, Kepanjen, Kabupaten Malang, mulai tanggal 2 Desember 2022 sampai dengan tanggal 10 Desember 2022. (*)