Wartacakrawala.com – Mahasiswa KKN Reguler Dari Rumah (RDR) Angkatan 77 UIN Walisongo Semarang Kelompok 140 bekerjasama dengan PPPTQ Al-Hikmah Tugurejo Semarang mengajak masyarakat luas untuk ngaji online bareng melalui live YouaTube streaming.
Pondok yang terletak di Tugurejo RT. 07/ RW. 01, Tugu, Semarang ini memiliki visi yaitu “Santri yang berkemampuan diniyah-ilmiah, terampil dan profesional serta berkepribadian agamis sesuai dengan ajaran Ahlussunah Wal Jama’ah.
Pesantren ini juga memiliki tiga program yang menjadi pilihan para santri untuk menuntut ilmu, antara lain : Program Taskhih, Tahfidz Al-Qur’an dan Pendidikan Kitab Kuning.
Ngaji oline yang diselenggarakan yaitu, “Ngaji Online Kitab Fathul Mu’in bersama dengan Ustadz Umar dari Pondok Pesantren Putri Al-Hikmah Tugurejo Semarang”.
Acara yang diselenggarakan melalui live youtube streaming, pada Hari Selasa, 19 Oktober 2021 dan dilaksanakan mulai pukul 15.30 WIB – 16.30 WIB ini telah ditonton lebih dari 70 kali melalui laman YouTube PPPTQ Al-Hikmah Semarang.
Ustadz Umar hadir untuk memimpin serta memaparkan materi yang sesuai dengan Kitab Fathul Mu’in yakni pada Bab Zakat di halaman 85.
Baca juga: Sukseskan KKN Uin Walisongo, Mahasiswa Kelompok 49 Gelar Webinar Moderasi Beragama
Ia menjelaskan yang pertama yaitu tentang pengertian zakat. Zakat secara etimologi adalah mensucikan (mensucikan nafsu atau diri), berkembang, ujian (menguji diri), kebaikan dan berkah. Sedangkan menurut terminologi zakat adalah sesuatu yang dikeluarkan baik berupa harta atau badan dengan bagian tertentu dan niat tertentu untuk dibagikan dengan orang-orang tertentu.
Ustadz Umar menjelaskan bahwa zakat Maal dikeluarkan sesuai dengan banyaknya harta seseorang dan mempengaruhi lama harta orang tersebut untuk di hisab di akhirat nanti”.
Sedangkan dalam Kitab Fathul Mu’in juga menjelaskan awal dimulainya zakat yaitu : Zakat Maal pada awal-awal Islam berkembang ini belum diwajibkan, tetapi ketika sudah masuk di tahun 2 Hijriyah.
Tidak disebutkan pasti pada bulan apa, namun ada pendapat yang mengatakan kewajiban mengeluarkan Zakat Maal dimulai sejak tahun 2 Hijriyah pada Bulan Syawal setelah kewajiban Zakat Fitrah. Sedangkan Zakat Fitrah dimulai sejak 2 hari menjelang hari raya di tahun 2 Hijriyah.
8 jenis benda yang wajib dikeluarkan zakatnya, antara lain : Emas, Perak, Kambing, Sapi, Unta (hewan ternak), Makanan Pokok (pertanian), Kurma dan Anggur.
“Contoh hasil dari pertanian atau makanan pokok ini seperti : beras, jagung, kacang-kacangan dan sebagainya,'” ujar Ustadz Umar.
Adapun 8 golongan yang berhak menerima zakat yaitu, diantaranya : fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Adapun orang yang menentang zakat mengingkari kewajiban seorang muslim seperti shalat dan zakat maka ia termasuk kafir.
“Boleh diperangi orang yang menentang dan tidak mau menunaikan zakat seperti zaman sahabat Nabi Muhammad yaitu Abu Bakar Ash-Shidiq,” Kata Ustadz Umar.
Terakhir, ia menjelaskan bahwa zakat diwajibkan bagi setiap orang Islam. Syarat zakat diantaranya : Beragama Islam, Berakal, Merdeka, Kepemilikan yang sempurna, Nisab dan Haul.
Penulis: Faasya Latifa Salma, Anggota KKN 140