Wartacakrawala.com – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan tentara yang melakukan ‘tendangan’ ke suporter Arema FC akan ditindak secara pidana.
“Yang viral itu sangat jelas, tindakan di luar kewenangan, kalo KUHP Pasal 126 sudah kena,” ucap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Senin (3/10/2022), seperti dikutip KompasTV.
Dalam keterangannya, Jenderal Andika memastikan tidak akan mengarahkan kasus tentara lakukan tendangan ala Kungfu ke supporter sebagai pelanggaran disiplin.
Baca juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Dicopot
Bagi Jenderal Andika, tindakan tentara yang melakukan tendangan Kungfu ke supporter Arema FC di Stadion Kanjuhuran sudah berlebihan.
Andika juga meminta masyarakat apabila menemukan video kekerasan oknum lainnya bisa dikirimkan ke pihak TNI.
Harapannya dari video tersebut bisa memudahkan Mabes TNI untuk melakukan investigasi dan proses hukum.
“Video bisa (dikirim) ke Puspen boleh, ke saya boleh,” lanjutnya.