Paradiplomasi sebagai Bentuk Globalisasi Dalam Politik

Shofy Maulidya Fatihah
Nadim Firas, Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Muhammadiyah Malang
Nadim Firas, Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Muhammadiyah Malang

Paradiplomasi umumnya dilakukan antara suatu daerah yang memiliki beberapa kesamaan baik itu karakteristik ataupun isu yang sama, oleh karena itu pada dasarnya hubungan antar kota lintas negara ini dilakukan antara kota yang lebih unggul terhadap suatu bidang dengan kota yang masih ‘strugling’ terhadap satu bidang yang sama.

Di negara berkembang seperti Indonesia sendiri melihat paradiplomasi menjadi sebuah peluang dalam mengembangkan potensi yang ada pada suatu daerah melalui kerjasama dengan kota atau distrik di negara lain. Sehingga, dengan demikian Indonesia pun juga turut mendukung adanya konsep paradiplomasi dengan mengesahkan regulasi terkait dengan tata cara pelaksanaan yang nantinya dapat dijadikan payung hukum oleh otoritas pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.

Regulasi tersebut termaktub dalam UU No 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional dan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Sehingga dengan demikian, ruang gerak pemerintah daerah tidak lagi terkotak pada wilayahnya namun juga bisa melewati lintas batas negara, selain itu manfaat yang dihasilkan dari kegiatan paradiplomasi tersebut lebih tepat sasaran dan langsung dapat dirasakan oleh masyarakat, hal ini dikarenakan isu yang dibahas tidak mengandung unsur sensitif dan objek Kerjasamanya pun bergantung pada kebutuhan ataupun keluhan yang dialami masyarakat seperti halnya masalah manajemen sampah, pengembangan transportasi public, pengembangan ruang public yang terbuka, agrikultur dan lain sebagainya.

Namun sayangnya, peluang ini belum dimanfaatkan secara maksimal oleh otoritas pemerintah daerah entah itu karena kurangnya informasi terkait dengan paradiplomasi ataupun karena belum memetakan potensi daerah yang dapat dijadikan sebagai objek Kerjasama dengan pemerintah daerah negara lain.

*)Penulis: Nadim Firas, Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Muhammadiyah Malang

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Wartacakrawala.com

*)Opini di Wartacakrawala.com terbuka untuk umum

*)Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Komisi pemilihan umum raya (KPUR) Universitas Negeri Surabaya (UNESA)

KPUR Unesa Sukses Gelar Pemira, Bawa Semangat Demokrasi

Next Post
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan keterangan soal aturan Natal dan Tahun Baru 2023 / dok. Pemkot Surabaya

Pemkot Surabaya Larang Konvoi dan Kenalpot Brong di Malam Tahun Baru

Related Posts
Total
0
Share