Wartacakrawala.com – Hengky Primana PB SEMMI, menyebut bahwa penetapan tersangka kasus HOAKS oleh Habib Bahar Bin Smith yang dilakukan Polda Jabar pada Senin(3/1) adalah suatu langkah.
Menurutnya, penetapan tersangka Bahar Smith telah melalui proses sesuai dengan perundang-undangan dan prosedur tetap yang berlaku bagi Kepolisian. Ditambah, Penyidik, sudah memiliki dua alat bukti.
Hengky juga mengatakan bahwa langkah penyidik memutuskan untuk langsung menahan Bahar Smith guna kepentingan penyidikan ke depannya adalah langkah penting.
“Memang seharusnya yang mengadu domba umat itu harus ditangkap, ditakutkan nanti akan memperkeruh suasana kerukunan antar umat beragama di indonesia,” ungkap Hengky.
Baca juga: Presiden Jokowi Putuskan Vaksinasi Booster Dimulai 12 Januari 2022
Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
“Seharusnya HBS bisa memberikan pencerahan dan kekuatan kepada masyarakat dalam menghadapi situasi yang sulit seperti sekarang ini, bukan malah mencari kambing hitam dan memperkeruh suasana, saya rasa mayarakat sekarang ini juga sudah pintar lah dalam menanggapi dan mencerna informasi yang diberikan, jangan lagi masyarakat dibodoh-bodohi dengan dalih perjuangan dan jihad dalan kemerdekaan, seharusnya penceramah itu memberikan ketenangan bukan ketegangan,” tambah Hengky.
Hengky juga menghimbau agar masyarakat senantiasa menjaga kerukunan dinegara majemuk ini.
“kami dari PB SEMMI menghimbau agar kita senantiasa menjaga kerukunan di negara kita serta tidak gampang terpancing isu isu yang memecah belah negara,” tutup Hengky. (*)