Wartacakrawala.com – Keluarnya Surat Edaran Pemprov nomor 736/24068/013.4/2020 membuat para pedagang kota malang harus memilih tutup lebih awal.
Seperti diketahui Surat Edaran tersebut memuat 5 langkah-langkah strategis penerapan Protokol Kesehatan. Salah satu poin dalam SE tersebut memuat aturan tentang Jam malam dimulai pukul 20.00 – pukul 04.00 WIB.
Berdasar pantauan di lapangan para pedagang yang menggelar dagangannya pada malam hari memilih tutup lebih awal.
Baca juga: Politisi PKB Kota Malang Kritisi Surat Edaran Gubernur
Salah seorang penjual nasi goreng kaki lima yang berada di Jl. Prof. Moch Yamin kota malang menuturkan, adanya SE tersebut membuat omsed-nya menurun.
“Ya bagaimana lagi mas, ini kan aturan. Kami sebagai masyarakat yang hanya penjual nasi goreng ini bisanya hanya ngelus dodo. Kalau kami tetap jualan melewati jam malam kami takut kena sanksi petugas,” paparnya.
“Tapi kalau kami gak jualan gak ada pemasukan, padahal ini satu-satunya sember ekonomi keluarga. Mau gak mau ya saya besok harus buka lebih awal. Tambahnya,” lanjutnya.
Hal senada juga di sampaikan salah seorang palanggannya, “ini gimana ya mas, kami sebagai pelanggan juga kebingungan kalo semua yang jualan ini pada tutup. Saya harus bungkus makanannya kemudian bawa pulang,” tuturnya.
Baca juga: Bupati Malang Mengimbau Tidak Ada Kerumunan di Malang Tahun Baru
Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD kota malang Arif Wahyudi,SH, menuturkan. “Kalau misalkan orang berkumpul siang hari dan malamnya bubar sebelum jam 8 ini bagaimana. Kalau begitu penjual nasi goreng di pinggir jalan kan juga gak boleh jualan. Lah bagaimana kemudian geliat ekonomi masyarakat,” tegasnya.
“Para pedangan kaki lima harus membuka dagangannya lebih awal mengingat Aturan yang tertera dalam SE tersebut berlaku hingga 8 Januari 202,” tegas Arif. (*)