“Pelaksanaan ibadah haji dengan mengunjungi Ka’bah secara virtual tidaklah cukup, dan tidak memenuhi syarat karena aktivitas ibadah haji itu hukumnya tauqifi. Tata caranya sudah ditentukan,” kata Asrorun Niam, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (8/2).
Niam menjelaskan bahwa deret kegiatan ibadah haji harus dilakukan secara fisik. Misalnya thawaf yang berjalan mengelilingi Ka’bah. Kegiatan itu harus dilakukan secara fisik.
“Tidak bisa dalam angan-angan. Atau mengelilingi gambar Ka’bah atau replika Ka’bah,” tambahnya.
Menurutnya, program kunjungan Ka’bah secara virtual ini lebih ditujukan sebagai sarana promosi pemerintah Arab Saudi. Bukan untuk ibadah haji, begitu pula umrah.
Dengan platform tersebut, kata Niam, masyarakat dapat terbantu dalam mengenali lokasi sebelum berangkat menunaikan ibadah haji.
“Platform untuk kunjungan Ka’bah secara virtual ini bisa bermanfaat untuk mengenali tempat-tempat yang akan dijadikan tempat pelaksanaan ibadah. Ini sangat bermanfaat bagi persiapan pelaksanaan ibadah,” ujar Niam. (*)