Pembuatan Ka’bah di Metaverse Menuai Polemik, Tidak Sah untuk Ibadah Haji

Avatar
Ka'bah di Masjidil Haram / AFP/HO/Ministry of Saudi Media
Ka’bah di Masjidil Haram / AFP/HO/Ministry of Saudi Media

“Pelaksanaan ibadah haji dengan mengunjungi Ka’bah secara virtual tidaklah cukup, dan tidak memenuhi syarat karena aktivitas ibadah haji itu hukumnya tauqifi. Tata caranya sudah ditentukan,” kata Asrorun Niam, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (8/2).

Niam menjelaskan bahwa deret kegiatan ibadah haji harus dilakukan secara fisik. Misalnya thawaf yang berjalan mengelilingi Ka’bah. Kegiatan itu harus dilakukan secara fisik.

“Tidak bisa dalam angan-angan. Atau mengelilingi gambar Ka’bah atau replika Ka’bah,” tambahnya.

Menurutnya, program kunjungan Ka’bah secara virtual ini lebih ditujukan sebagai sarana promosi pemerintah Arab Saudi. Bukan untuk ibadah haji, begitu pula umrah.

Dengan platform tersebut, kata Niam, masyarakat dapat terbantu dalam mengenali lokasi sebelum berangkat menunaikan ibadah haji.

“Platform untuk kunjungan Ka’bah secara virtual ini bisa bermanfaat untuk mengenali tempat-tempat yang akan dijadikan tempat pelaksanaan ibadah. Ini sangat bermanfaat bagi persiapan pelaksanaan ibadah,” ujar Niam. (*)

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Program Young Researcher Training yang diselenggarakan oleh LEPPIM UPI Purwakarta

Cetak Peneliti Muda, LEPPIM Upi Purwakarta Hadirkan Young Researcher Training

Next Post
Ilustrasi setifikat vaksin internasional / dok. detik.com

Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksin Covid-19 Internasional

Related Posts
Total
0
Share