Cegah Pengangguran, Pemkot Surabaya Bakal Tetap Berdayakan Tenaga Outsourcing

Shofy Maulidya Fatihah
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi/ dok. Pemkot Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi/ dok. Pemkot Surabaya

Wartacakrawala.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersiteguh untuk mempertahankan 24 ribu lebih tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau outsourcing (OS) agar tetap dapat diberdayakan.

Meski pemerintah pusat, telah menetapkan kebijakan penghapusan tenaga OS atau Non-ASN di seluruh pemerintah daerah mulai tahun 2023.

Perjuangan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini rupanya tak sia-sia. Sebab, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), akhirnya menyetujui usulan Wali Kota Eri Cahyadi untuk memberdayakan tenaga OS meski harus mengacu pada sejumlah peraturan.

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ini lantas menjelaskan alasan ingin mempertahankan tenaga Non-ASN agar mereka bisa tetap bekerja.

Ia mengungkapkan, bahwa pada tahun 2021 pemkot dan DPRD mendapat peringatan keras dari pemerintah pusat karena jumlah tenaga OS di Kota Surabaya yang mencapai 24 ribu lebih.

Baca juga: Kota Probolinggo Kini Punya Puspaga, Cegah Permasalahan Keluarga

“Karena apa peringatan itu? Karena tahun 2023 outsourcing harus dihapus. Di situlah saya bertahan, saya mengatakan tidak bisa ini (Non-ASN) kalau dihapus. Kalau dihapus maka otomatis akan meningkatkan pengangguran di Kota Surabaya, saya pertahankan tenaga itu,” kata Wali Kota Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Jumat (25/11/2022).

Namun demikian, Wali Kota Eri Cahyadi menyebut, dari situlah baru disadari ternyata selama ini kebijakan yang diterapkan pemkot kurang pas. Karena pegawai di lingkup pemerintah yang ada adalah tenaga ASN dan Non-ASN, maka pembayaran gajinya mengacu pada sejumlah peraturan.

Apabila tenaga Non-ASN, maka besaran gaji mengacu Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

“Jadi yang diacu bukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, tetapi yang diacu Peraturan Menteri Keuangan, termasuk Perpres dengan bahasa honorarium. Nah, honorarium ini disesuaikan dengan kelulusan, ada SD, SMP dan SMK itu beda-beda,” paparnya.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Potret program Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Probolinggo/ dok. Pemkot Probolinggo

Kota Probolinggo Kini Punya Puspaga, Cegah Permasalahan Keluarga

Next Post
Presiden Jokowi dalam acara silaturahmi nasional "Nusantara Bersatu" yang digelar oleh gabungan Relawan Jokowi / twitter

Kriteria Pemimpin 2024 Ala Jokowi, Berambut Putih

Related Posts
Total
0
Share