Akan tetapi, apabila pemkot mengikuti acuan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), maka otomatis harus berpedoman kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan bukan honorarium.
Jika mengikuti aturan tersebut, secara otomatis pemkot juga mengacu pada Peraturan Kemenpan RB bahwa pegawai outsourcing harus dipihakketigakan pada tahun 2023.
“Ya legrek (hancur) warga Surabaya kalau dipihakketigakan, bisa tidak menerima Rp3 juta, tapi Rp1 juta. Pabrik saja ada yang tidak sampai UMK. Jadi, saya tidak rela wargaku begitu, maka saya bertahan meminta tetap ada itu,” tegasnya.
Upaya Wali Kota Eri Cahyadi bersama jajarannya akhirnya membuat Kemenpan RB memberikan alternatif untuk mengakomodasi ribuan tenaga Non-ASN tersebut.
Dalam Surat Menteri PANRB No B/2060/M.SM.01.00/2022 tanggal 14 Oktober 2022, usulan pemkot ingin tetap memberdayakan tenaga outsourcing tanpa pihak ketiga, akhirnya disetujui dengan mengikuti ketentuan.
“Sejak (menerima surat) ini, pemkot tidak boleh lagi menambah tenaga Non-ASN yang sesuai jabatan ASN. Kalau boleh menambah, itu yang tenaga penunjang, seperti petugas kebersihan, keamanan dan sopir,” terangnya.
Ia juga menjabarkan, bahwa dalam Surat Kemenpan RB tersebut, ke depan tenaga Non-ASN Pemkot Surabaya akan terbagi dalam dua kategori, yaitu penunjang dan non-penunjang. Kedua kategori inipun telah ditentukan perhitungan besaran gajinya berdasarkan Surat Kemenpan RB.
“Nilainya sudah ditentukan. Jadi tidak benar kalau (tenaga penunjang) gajinya turun Rp700 ribu. Karena (per bulan) Rp3,7 juta ditambah gaji ke-13, berarti kalau dihitung ketemunya dalam satu bulan dapatnya sekitar Rp4 juta,” jabarnya.
Sementara untuk tenaga non-penunjang, ia menyebut, besaran gajinya disesuaikan dengan jenjang pendidikan, keahlian, pengalaman kerja hingga seberapa besar tanggung jawabnya. Oleh sebabnya, honor tenaga non-penunjang ini dikatakannya bisa lebih tinggi nominalnya dari UMK.
“Jadi tidak ada (outsourcing) yang dihapuskan. Malah gaji dia (tenaga non-penunjang) bisa lebih tinggi (dari UMK) kalau dia mampu,” pungkasnya. (*)