Pemkot Surabaya Pastikan Ganti Rugi Pemilik Lahan Lindung Pamurbaya

Shofy Maulidya Fatihah
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan soal ganti rugi Kawasan lindung Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka hijau (RTH) / Pemkot Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan soal ganti rugi Kawasan lindung Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka hijau (RTH) / Pemkot Surabaya

Wartacakrawala.com – Kawasan lindung Pantai Timur Surabaya (Pamurbaya) telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka hijau (RTH). Ketetapan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW).

Setidaknya ada enam kelurahan di empat wilayah kecamatan Pamurbaya yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung. Yaitu, Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Medokan Ayu, Wonorejo, Keputih, Dukuh Sutorejo dan Kejawan Putih Tambak.

Meski demikian, tidak semua lahan di Pamurbaya merupakan aset milik pemkot. Karena sebagian di antaranya adalah milik warga.

Baca juga: Tahura Pakal Surabaya Bakal Jadi Eco Wisata, Begini Konsepnya

Oleh sebabnya, dalam acara ‘Sambat Nang Cak Eri’ di Balai Kota Surabaya, sejumlah warga yang memiliki lahan di Pamurbaya menanyakan kepastian pemkot terkait ganti rugi tersebut.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, bahwa sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan kepastian ganti rugi lahan atau rumah milik warga yang digunakan sebagai kawasan lindung Pamurbaya.

“Karena pemerintah kota ketika menetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau jalan, maka kewajiban pemerintah untuk mengganti rugi,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Minggu (4/9/2022).


Baca juga: Tingkatkan Pelayanan, Pemkot Probolinggo Luncurkan Aplikasi E-SPPT dan SRIKANDI

Namun demikian, Wali Kota Eri menuturkan, bahwa pemerintah kota juga harus memiliki skala prioritas mana saja lahan milik warga yang akan diberikan ganti rugi terlebih dahulu.

Pun demikian terkait jangka berapa tahun ganti rugi lahan itu juga harus dipastikan. “Itulah kejelasan kehadiran pemerintah,” ujarnya.

Ia menerangkan, meski Pamurbaya telah ditetapkan sebagai kawasan lindung, wilayah tersebut masih dapat digunakan warga untuk budidaya tambak. Demikian pula apabila didirikan bangunan, juga diatur maksimal 10 persen dari total luasan lahan yang telah ditetapkan sebagai RTH.

“Kalau RTH masih tetap bisa digunakan sebagai tambak. Kalau konservasi, RTH itu yang dibangun 10 persen,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Ilustrasi Taman Hutan Raya (Tahura) Pakal Kota Pahlawan / Abdul Hakim / Antara

Tahura Pakal Surabaya Bakal Jadi Eco Wisata, Begini Konsepnya

Next Post
Prabowo Subianto saat bertemu dengan Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani / Antara/Yulius Satria Wijaya

Mesra dengan PKB, Prabowo Buka Peluang Koalisi dengan PDIP

Related Posts