Pengusaha Pariwisata Bisa Dapat Bantuan 1,8 Juta, Ini Dia Cara Daftar dan Syaratnya

Avatar
BvsuAABScsP0QAAAABJRU5ErkJggg==
Wisata pantai Jolangkung Kabupaten Malang

Wartacakrawala.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19 dapat memanfaatkan dan mendaftarkan diri dalam program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.

Di tahun ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebutkan dana BPUP diberikan sebesar Rp1,8 juta per usaha pariwisata.

“Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam program BPUP 2021,” katanya sebagaimana dalam keterangan pers, Jakarta, Jumat.

Program ini disebut merupakan bagian dari keberpihakan Kemenparekraf untuk memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tetap waktu sebagai upaya menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Serta, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

BPUP 2021 merupakan salah satu bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2018 – 2020.

Baca juga: Cara Mengatasi Pilek Karena Alergi Dingin, Yuk Pahami

Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.

Pendaftaran BPUP

Pendaftarannya telah dibuka dari mulai 15 November 2021 dan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha disebut dapat mendaftarkan usahanya melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

Syarat Pendaftaran

Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar antara lain:

Nomor Induk Berusaha (NIB),

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung
Jawab Usaha (pemilik perusahaan),

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha,

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan selama setahun terakhir.

Selanjutnya ialah surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata yang formatnya terdapat dalam laman BPUP,

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani meterai Rp 10.000,

Akte Pendirian,

Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART); dan

Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening. (*)

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Cara Mengatasi Pilek Karena Alergi Dingin, Yuk Pahami

Next Post
Foto bersama pengurus harian gekrafs kota malang saat bersilaturahim bersama kapolres kota malang 19/11

Adakan Safari Silaturahmi, Gekrafs Malang Hari ini Bertemu Kapolresta

Related Posts
Total
0
Share