Wartacakrawala.com – Keberadaan pendidikan secara historis telah mulai diterapkan dalam sejarah kehidupan manusia di muka bumi. Pendidikan merupakan kebutuhan mutlak yang harus dipenuhi setiap manusia.
Tanpa pendidikan mustahil kelompok manusia dapat hidup berkembang untuk maju, sejahtera dan mencapai derajat bahagia.
Pendidikan juga merupakan kebutuhan primer manusia yang memiliki fungsi sosial dalam hal sebagai bimbingan, dan sebagai sarana pertumbuhan yang mempersiapkan manusia membentuk disiplin hidup.
Pendidikan dalam lingkup Nasional, telah diwajibkan untuk setiap Warga Negara mengikuti jenjang pendidikan, baik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, maupun Pendidikan Tinggi.
Kewajiban ini tercantum dalam UndangUndang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan ayat 2. Pasal 31 ayat 1 menerangkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat 2 menerangkan bahwa setiap Warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib menanggung biayanya (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, 2009).
Hak pendidikan setiap warga negara Indonesia memang telah dijamin oleh Undang-Undang. Namun dalam realisasinya, pendidikan di Indonesia masih belum optimal. Masih banyak masyarakat yang kurang berkesadaran terhadap pendidikan di Indonesia, terutama masyarakat yang berprofesi sebagai petani.
Dusun Brau misalnya, Dusun ini penduduknya didominasi oleh warga yang bekerja sebagai petani dan peternak sapi perah. Masyarakat petani dan peternak Dusun Brau masih tergolong kurang dalam hal kesadaranakan pentingya pendidikan, terlebih untuk “pendidikan tinggi”.
Baca juga: Mahasiswa UMM Edukasi Anak Panti Asuhan Yasibu Tanaman Aquaponik
Terbukti dengan beberapa anak saja dari keluarga petani Desa Pogungrejo yang melanjutkan pendidikan sampai jenjang perguruan tinggi bahkan fakta tersebut bisa dihitung dengan jari.
Berdasarkan survei awal, fakta tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: Pertama, pandangan masyarakat terhadap pendidikan adalah mahal. Kedua, pendidikan dianggap tidak menjamin perolehan pekerjaan yang layak.
Ketiga, rendahnya jenjang pendidikan orangtua menjadikan kurang terbukanya kesadaran untuk berpendidikan tinggi. Sehingga, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesadaran pendidikan di Dusun Brau penting untuk dibenahi lebih lanjut.
Pendapat setiap sumber daya manusia atau tenaga pendidik pada sekolah dasar tersebut sangat mendukung adanya program pelatihan dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Dengan pelatihan, sumber daya manusia atau tenaga pendidik dapat mengembangkan segala aspek kemampuan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi/Tupoksinya masing – masing.
Pengembangan sumber daya manusia atau tenaga pendidik di SDN Satu Atap Brau sudah berjalan baik. Akan tetapi dalam pelaksanaan program pelatihannya belum maksimal, dan hasil yang didapat dalam pengembangan sumber daya manusia atau tenaga pendidik di SDN Satu Atap Brau perlu adanya tindakan penyempurnaan pada aspek pelaksanaan.
Sehingga program pelatihan yang telah direncanakan berjalan sesuai dengan harapan yang diinginkan. Walaupun sesuatu yang sempurna itu tidak mungkin, tetapi dalam zaman modern seperti ini lembaga atau instansi pendidikan dituntut agar terus berusaha mempertahankan sekaligus meningkatkan apa yang menjadi tujuannya. Contohnya seperti pengembangan sumber daya manusia atau tenaga pendidik dalam meningkatkan mutu pendidikan ini.
Berdasarkan, hasil survei di atas, maka peneliti mencoba untuk memberikan saran yang mungkin bermanfaat bagi pihak sekolah yaitu kepala sekolah, tenaga pendidik/ guru dan seluruh staf SDN Inpres Angkasa Biak. Dalam upaya pengembangan sumber daya manusia atau tenaga pendidik, perlu adanya program pelatihan yang tersusun dan terlaksana dengan baik sesuai perencanaan.
Diharapkan pengembangan sumber daya manusia atau tenaga pendidik ini dilakukan secara berkelanjutan atau terus menerus agar dalam meningkatkan mutu pendidikan mendapatkan hasil yang optimal.
Selain itu, seluruh tenaga pendidik atau guru di SDN Satu Atap Brau agar terus meningkatkan seluruh keterampilan mengajar dan kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). (*)
Oleh: PMM Universitas Muhammadiyah Malang 87 Gel. 15 2021