Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pekerja yang melakukan kegiatan pembongkaran. Namun ada 6 pekerja lain yang mangkir dari panggilan penyidik.
Rencananya terhadap 6 orang tersebut akan dilakukan pemanggilan kedua, jika tidak diindahkan, maka sesuai undang-undang penyidik bisa melakukan pemanggilan ketiga dengan disertai surat perintah membawa.
“Nantinya mereka akan kami lakukan pemanggilan ketiga kalinya dengan keterangan membawa,” pungkasnya.
Terhadap para pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan. (*)