11 Saksi Diperiksa, Perkara Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Naik Tahap Penyidikan

Shofy Maulidya Fatihah
Kasatreskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizki Saputro saat memberikan keterangan terkait kasus pembongkaran stadion kanjuruhan
Kasatreskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizki Saputro saat memberikan keterangan terkait kasus pembongkaran stadion kanjuruhan

Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pekerja yang melakukan kegiatan pembongkaran. Namun ada 6 pekerja lain yang mangkir dari panggilan penyidik.

Rencananya terhadap 6 orang tersebut akan dilakukan pemanggilan kedua, jika tidak diindahkan, maka sesuai undang-undang penyidik bisa melakukan pemanggilan ketiga dengan disertai surat perintah membawa.

“Nantinya mereka akan kami lakukan pemanggilan ketiga kalinya dengan keterangan membawa,” pungkasnya.

Terhadap para pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan. (*)

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Sosialisasi Saber Pungli Kabupaten Jember / ipf

Bupati Jember Perintahkan Para Kepala Sekolah Hindari Pungli

Next Post
Parade Event Soera Ing Baja / dok. Pemkot Surabaya

Foto Hingga Teatrikal Reka Ulang Dipamerkan dalam Parade Soera Ing Baja

Related Posts
Total
0
Share