Wartacakrawala.com – Pengaduan dugaan penempatan tanah tanpa hak di Desa Suwaru, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang telah berhasil dimediasi oleh Kepolisian Resort Malang.
Mediasi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan diantaranya:
- Bahwa Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan.
- Bahwa Pihak Kedua mengembalikan penguasaan obyek tanah sesuai SHM No.00117 a.n SAMATHA ANNABELLA MARTONO dan MATTHEW DENILSON MARTONO di Dusun Suwaru, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dengan luas 1567 m2 kepada Pihak Kesatu.
- Bahwa Pihak Kesatu memberikan izin kepada Pihak Kedua untuk membongkar bangunan gereja yang berdiri di atas obyek tanah sesuai SHM No.00117 a.n SAMATHA ANNABELLA MARTONO dan MATTHEW DENILSON MARTONO di Dusun Suwaru, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang dengan luas 1567 m2.
- Bahwa Pihak Kesatu memberikan waktu kepada Pihak Kedua selama tiga (3) bulan sejak surat kesepakatan bersama ini ditandatangani dan disepakati untuk melakukan pembongkaran gereja dan pembersihan lahan diatas objek tanah sesuai SHM No.00117 a.n SAMATHA ANNABELLA MARTONO dan MATTHEW DENILSON MARTONO, di Dusun Suwaru, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
- Bahwa apabila dalam waktu tempo yang ditentukan Pihak Kedua tidak menyerahkan obyek tanah sesuai SHM No.00117 a.n SAMATHA ANNABELLA MARTONO dan MATTHEW DENILSON MARTONO di Dusun Suwaru, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang dengan luas 1567 m2 kepada Pihak Kesatu berhak untuk mengambil paksa dan Pihak Kedua akan mengganti biaya perkara yang timbul akibat kejadian ini.
- Bahwa setelah semua kesepakatan yang tercantum dalam Surat Kesepakatan ini dipenuhi oleh Pihak Kedua maka Pihak Kesatu akan mencabut surat pengaduannya sesuai dengan surat pengaduan dari NUGROHO & ASSOCIATESLAW FIRM tanggal 11 Oktober 2021 di Polres Malang dan tidak akan melanjutkan perkara ini ke ranah perdata maupun pidana.
Namun, kesepakatan tersebut telah dinodai dengan adanya berita hoaks yang beredar melalui media sosial.