Wartacakrawala – Lombok, Kasus dugaan penipuan yang melibatkan anggota DPRD NTB berinisial AR terus berlanjut di Polda NTB. Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkan pada Oktober 2024 tersebut masih berlangsung. “Masih dalam tahap lidik,” kata Syarif Hidayat dalam wawancaranya[8/11/2024]
Pihak kepolisian saat ini masih mengumpulkan sejumlah bukti dan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, termasuk pelapor, Marga Indra. Sementara itu, pemeriksaan terhadap terlapor, AR, dijadwalkan setelah seluruh saksi terkait selesai diperiksa.
Pada 23 Oktober 2024, Marga Indra melaporkan AR terkait dugaan penipuan pekerjaan proyek senilai Rp1,29 miliar. Laporan ini mengacu pada pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca juga: Penemuan Mayat Pria Tak Beridentitas di Hutan Temusuk Lombok Timur
Kronologi Kejadian:
Pada akhir Januari 2021, AR yang saat itu berprofesi sebagai pengusaha dan memiliki hubungan keluarga dengan Marga, menjanjikan untuk memberikan 32 paket proyek dari Pemprov NTB sebagai imbalan atas uang sebesar Rp1,29 miliar yang diserahkan oleh Marga. Penyerahan uang tersebut dilakukan pada 27 Januari 2021 dengan bukti kuitansi.
Pada 2022, AR hanya memberikan 10 paket proyek, senilai Rp380 juta, bukan 32 paket seperti yang dijanjikan. Meski demikian, Marga tetap melanjutkan pekerjaan dengan dana pribadinya, sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) yang mencapai Rp1,53 miliar. Namun, saat Marga berusaha mencairkan dana di Bank NTB, hanya Rp830 juta yang dapat dicairkan, setelah diketahui bahwa AR telah memotong sejumlah dana dari SPM yang diterbitkan untuk proyek tersebut.
Pada September 2023, Marga mengetahui bahwa 22 paket proyek yang dijanjikan AR ternyata telah dikerjakan oleh pihak lain. Marga pun berusaha menagih AR untuk mengembalikan sisa uang yang belum disalurkan dari paket proyek tersebut, yang totalnya mencapai Rp1,6 miliar.
Selain itu, Marga juga mengungkapkan bahwa AR pernah meminjam uang sebesar Rp2 miliar pada Mei 2024, yang diterima Marga dalam bentuk tunai sebesar Rp1,5 miliar dan barang senilai Rp500 juta. Perjanjian tersebut dibuat di hadapan notaris, dengan jaminan sertifikat dua bidang tanah di Sumbawa. Namun hingga kini, AR belum mengembalikan seluruh pinjaman, dengan sisa utang sebesar Rp295 juta dan belum menyerahkan dua bidang lahan yang dijadikan jaminan.
Akibat tindakan AR, Marga merasa dirugikan dan terjebak dalam kesulitan keuangan, karena uang yang diberikan berasal dari hasil gadai rumahnya. Saat ini, usaha Marga juga sedang menghadapi masalah, yang mendorongnya untuk melaporkan AR ke Polda NTB
*) Baca Berita Wartacakrawala di Google News disini
Editor: Adi
Publisher: Muliadi