Tersangka melakukan aktifitas memindahkan isi Gas dari LPG Pertamina warna Hijau ukuran 3 Kg Subsidi ke LPG Pertamina warna Pink ukuran 12 Kg Non subdsidi, dengan di bantu pekerjanya.
Diketahui bisnis kegiatan oplosan tersebut dimulai dari awal Januari 2022, yang mana kegiatan tersebut dilakukan oleh tersangka di kontrakan.
“Tersangka mendapatkan keuntungan pertabungannya yaitu sebesar Rp. 86.000,- (delapan puluh enam ribu),” tambahnya.
Baca juga: Tinjau Mobilitas Hewan Ternak, Polsek Dau Lakukan Penyekatan Gabungan
Barang bukti yang diamankan 20 tabung LPG 12 KG warna merah muda merk Brightgas Non Subsidi. 80 tabung LPG 3 KG warna hijau subsidi. Delapan Regulator.
Seratus segel LPG. Empat sendok pengait. Empat botol merk WD40. Satu unit mobil Daihatsu Zebra tahun 1987 warna Abu-abu L 1884 XW beserta STNK Mobil Daihatsu Zebra. Empat kran air. Delapan keranjang. Delapan selang.
Tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi. Tetap Selalu Menjaga Prokes 6 M.