Wartacakrawala.com – Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menggelar Forum Silaturahmi Kamtibmas dalam rangka menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M di Wilayah Hukum Polres Malang.
Acara yang dihadiri oleh tamu undangan sekitar 90 orang tersebut bertempat di Gedung Sanika Satyawada, Mapolres Malang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. Kamis (7/7/2022) Pagi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kasat Binmas Polres Malang AKP Indra Subekti, Kasat Intelkam Polres Malang IPTU Bambang Sulistyono, Disnakkeswan Kabupaten Malang Bapak Haris Wahyudi, Ketua MUI Kabupaten Malang KH. Misno Fadhol Hija, Ketua DMI Kabupaten Malang Bapak Drs. KH. Imam Sibaweh, Perwakilan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Malang, beserta Perwakilan Takmir Masjid Kabupaten Malang.
Baca juga: Kapolres Malang Gelar Dialog Bersama Mahasiswa Melalui Program Diagram
Adapun hal yang menjadi pokok bahasan yakni mengenai kesiapan dan upaya-upaya sosialisasi penerapan Protokol Kesehatan Covid-19, pencegahan dan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), serta pemaparan Fatwa MUI tentang tata cara pelaksanaan Idul Adha 1443 H.
“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan suatu hal kepada para tamu undangan terkait kesiapan mendekati Hari Raya Idul Adha, yaitu pelaksanaan Prokkes Covid-19 dan PMK” ujar Ferli.
Kapolres mengimbau kepada Dewan Masjid dan Takmir Masjid untuk turut serta saling mengingatkan kepada Jamaah mengenai penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 ketika pelaksanaan Ibadah Idul Adha berlangsung, sebagaimana mendukung Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2022 tentang Pemberlakukan PPKM Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kapolres Malang Kunjungi Kantor Bawaslu Kabupaten Malang
Lebih lanjut, dalam Forum tersebut juga dibeberkan oleh pemateri mengenai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 31 tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Kepolisian Resor Malang bersama TNI menggandeng Forkopimda juga telah melakukan pengawalan dan pendampingan vaksinasi PMK pada hewan ternak sebagaimana mendukung Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 10 Mei 2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak.
Selain itu, kegiatan ini juga mendukung Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 02/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lainnya di Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).