“Mudah-mudahan dari berbagai upaya pencegahan ini, kita berharap angka penyebaran PMK di Kabupaten Malang bisa menurun” ucap Kapolres.
Ditambahkannya lagi dalam pemaparannya, pemberi materi juga membeberkan terkait Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.
“Surat Edaran dan Fatwa MUI ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk hewan kurban yaitu berdasarkan syariat Islam, secara teknis, dan secara administrasi” ucap Ferli.
Kapolres Malang juga berharap kepada seluruh Dewan Masjid dan Takmir Masjid untuk turut serta membantu menjaga Kamtibmas dan menyampaikan kepada masyarakat terkait materi dan pengetahuan yang telah didapat dari Forum ini.
“Harapan kami masyarakat bisa melaksanakan kurban dengan sehat dan aman, serta pasca Hari Raya Idul Adha PMK bisa kita tekan angka penyebarannya” tandasnya.