Wartacakrawala.com – Kapolres Malang melalui Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitransyah memberikan penjelasan mengenai isu larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor yang ramai jadi perbincangan di media sosial pada Rabu (15/6/2022).
Akp Agung Fitransyah menegaskan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor hanya dilakukan himbauan tidak akan diberikan surat teguran ataupun surat tilang.
“Sampai saat ini, kami masih menghimbau pengendara sepeda motor agar tidak memakai sandal saat mengendarai sepeda motor,” ditambahkan oleh Akp Agung.
Pemberian himbauan kepada pengendara motor yang menggunakan sandal jepit, adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keamanan dan keselamatan selama berkendara.
Akp Agung menghimbau masyarakat agar mengenakan sepatu ketika naik sepeda motor.
Baca juga: Hadapi Era Digital, Ini Pesan Penting Gubernur Khofifah untuk ASN
Apabila ada warga yang memakai sanda jepit saat berkendara motor, polisi akan memberikan himbauan humanis kepada masyarakat.
“Sat Lantas akan terus melakukan himbauan-himbauan sampai dengan berakhirnya operasi patuh semeru 2022,” ujar Akp Agung.
Selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022, Satlantas Polres Malang telah memberikan 300 teguran pelanggaran lalu lintas dalam sehari, diluar penggunaan sandal jepit.
“Sampai hari ini, Sat Lantas Polres Malang lebih banyak melakukan peneguran. Rata-rata surat teguran yang diberikan per hari sekitar 300 teguran diluar penggunaan sandal jepit,” ungkap Akp Agung.