Wartacakrawala.com – Tim Gabungan Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Wagir meringkus seorang pengamen bertato yang membuat onar. Pengamen tersebut viral di Medsos sedang menggebrak mobil yang dikendarai seorang perempuan bersama anak-anaknya.
Dalam rekaman video yang viral itu, dua anak korban sampai menjerit histeris ketakutan. Pelaku diringkus tim Satreskrim Polres Malang saat berada di wilayah Kabupaten Blitar.
Diketahui, pelaku bernama AH (33), warga Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Sehari-harinya pelaku berprofesi sebagai pengamen dan bekerja serabutan.
Baca juga: Mahasiswa KKN Unira Malang, Adakan Pelatihan Digitalisasi Pemerintahan Desa
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ditangkap di Kabupaten Blitar,” ungkap Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat saat konferensi pers di Mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Kamis (21/7/2022).
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 335 ayat ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kapolres menuturkan, peristiwa terjadi pada Sabtu (16/7/2022), pukul 17.00 WIB, ketika korban adalah seorang ibu bersama dua anaknya mengendarai mobil dan melintas di Jalan Raya Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Baca juga: Bekuk Sindikat Curanmor, Polresta Banyuwangi Serahkan Sitaan Puluhan Motor kepada Pemiliknya
Karena jalan sempit, korban yang mengemudikan mobil terpaksa berhenti, dan di belakang ada tersangka yang saat itu mengendarai motor bersama rekannya. “Karena merasa korban berhenti mendadak, maka tersangka turun dari motor dan selanjutnya marah dan menggebrak-gebrak pintu mobil korban dan meminta korban untuk turun dari mobil secara paksa,” tegas AKBP Ferli.
Karena korban seorang perempuan, lanjut Kapolres, lebih memilih untuk tetap di dalam mobil dan melanjutkan perjalanan. Namun oleh tersangka dikejar dan kembali menghentikan kendaraan korban dan melakukan penghinaan dan pengancaman.
Disitu, tersangka kembali menggebrak-gebrak mobil dan memaki korban. “Saat tersangka melakukan ancaman kekerasan tersebut, dalam mobil ada kedua anak dari korban yang menangis dan menjerit karena ketakutan. Korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Wagir,” ungkapnya.
Lebih lanjut AKBP Ferli menegaskan, Polres Malang tidak akan memandang siapapun yang menjadi korban aksi premanisme. Penindakan tegas akan dilakukan terhadap pelaku demi terciptanya kenyamanan di masyarakat.
Baca juga: AS Roma Resmi Boyong Paulo Dybala dari Juventus
“Korban adalah seorang istri anggota Polri dan dua anaknya, tapi Polres Malang tidak akan tinggal diam berbagai bentuk dengan premanisme. Kami himbau kepada masyarakat jika ada perbuatan ancaman kekerasan tolong segera dilaporkan kita ingin masyarakat hidup tertib aman damai,” tegasnya.
Kapolres AKBP Ferli menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus penadahan telpon seluler tahun 2013 yang lalu dan hari ini ada warga yang melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka ke Polsek Wagir.
“Selama ini, tersangka seringkali membuat keonaran dan meresahkan masyarakat di wilayah Wagir. Kami imbau masyarakat yang menjadi korban bisa melapor,” pungkasnya. (*)