Polresta Banyuwangi Amankan Dukun Pengganda Uang Asal Grajagan

Shofy Maulidya Fatihah
Pelaku dukun pengganda uang saat diintrogasi oleh polisi
Pelaku dukun pengganda uang saat diintrogasi oleh polisi

Wartacakrawala.com – Berkedok bisa menggandakan uang miliaran rupiah, SH (49), diamankan pihak kepolisian.

Warga Dusun Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, pengganga uang ini pun dimasukkan ke sel tahanan Polsek Purwoharjo, Polresta Banyuwangi.

Baca juga: Edarkan Pil Koplo Ilegal, Remaja Asal Malang Diringkus Polisi

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan, penangkapan SH (49) setelah ada laporan dari korban pada 6 Juli 2022 ke Unit Reskrim Polsek Purwoharjo.

“Penangkapan pelaku kasus penipuan dan penggelapan ini digelar pada Jumat 7 Juli 2022,” terang Kapolsek Purwoharjo.

Hal ini diperkuat dengan bukti berupa 12 lembar slip transfer. Pelaku ditangkap di ATM BCA Pasar Purwoharjo.

Baca juga: Mau Qurban Tapi Takut PMK? Yuk Simak Apa Itu PMK

Kasus ini terungkap atas laporan Wahyudi (37), warga Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring. AKP Budi Hermawan mengatakan, pada 1 Februari 2021 sekitar jam 19.30 WIB korban ditelepon oleh AM.

“Dalam telepon itu diberitahu bahwa ada orang yang bisa menggadakan uang sebanyak- banyaknya dengan media keris,” papar Kapolsek.

Selanjutnya korban diantar oleh AM ke rumah SH (49). Jika ingin menggandakan uang harus menyiapkan uang sebesar Rp 35 juta dan akan digandakan menjadi Rp 12 miliar.

“Pada 4 Februari 2021 korban transfer uang sebesar Rp 35 juta kepada AM untuk di berikan kepada SH (49), karena korban kenalnya kepada AM,” sambungnya.

Baca juga: Cek Kesiapan, Kapolres Malang Lakukan Kunker ke Polsek Sumawe

Selanjutnya uang Rp 35 juta itu digunakan untuk membeli minyak yellow Turki untuk sarana memberi makan keris yang dijadikan sarana menggandakan uang.

“Dalam waktu 15 hari uang tersebut akan berlipat ganda menjadi Rp 12 miliar,” terangnya.

Kemudian, SH (49) meminta uang kembali kepada korban sebanyak Rp 225 juta dengan alasan uang yang pertama tidak bisa digandakan karena sarananya kurang.

“Sampai sekarang uang tersebut tidak bisa digandakan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 260 juta,”ujar Kapolsek.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Barang bukti berupa pil koplo yang diedarkan oleh remaja asal malang

Edarkan Pil Koplo Ilegal, Remaja Asal Malang Diringkus Polisi

Next Post
Pemain Timnas Indonesia U-19 usai jalani laga dalam ajang piala AFF 2022

Gagal Lolos Piala AFF U-19 2022, Begini Komentar Pelatih Timnas Indonesia U-19

Related Posts
Total
0
Share