Potensi Transaksi Syariah sebagai Pilihan Transaksi Umat Islam di Indonesia

Avatar
Aulia Jihan Marzuqah, Mahasiswi Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang
Aulia Jihan Marzuqah, Mahasiswi Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang

Wartacakrawala.com – Data Statistika yang dimuat oleh Badan Pusat Statistika mencatat, sekitar 87% dari jumlah penduduk Indonesia beragama islam. Nilai ini sangat besar dan membawa Negara Indonesia menjadi negara dengan jumlah penduduk beragama islam terbesar di dunia.

Tentunya dengan data ini, terdapat potensi dari pertumbuhan transaksi syariah di Indonesia. Dalam upaya mengetahui potensi dari transaksi Syariah maka sumber data yang digunakan adalah komponen dari sistem perbankan syariah.

Oleh OJK disebutkan bahwa data ekonomi syariah di Indonesia menempati peringkat empat dunia dengan skor Indikator Ekonomi Islam Global (Global Islamic Economy Indicator/GIEI) sebesar 91,2 pada tahun 2020.

Data ini meliputi pertumbuhan dari beberapa bidang ekonomi, salah satunya keungan dan transaksi Syariah. Hingga saat ini, jumlah nasabah bank syariah belum menunjukkan bahwa transaksi Syariah menjadi pilihan utama dalam transaksi dengan nilai rata-rata masih di bawah 10 juta orang pengguna.

Dengan kondisi dan fenomena yang ada, maka diketahui bahwa potensi yang tinggi belum cukup jika tidak terdapat upaya meyebarluaskan pengetahuan tentang transaksi syariah.

Baca juga: Teknologi IoT untuk Peningkatan Ekonomi Budidaya Ikan Patin

Menilai potensi transaksi syariah yang paling utama ada pada konsep dan ide pengembangan sistem perbankan yang dapat menjadi solusi bagi umat islam dalam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan syariah atau hukum islam.

Konsep transaksi Syariah menjadi buah dari produk perbankan Syariah yang meliputi penyusunan sistem berdasarkan larangan untuk meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba, serta investasi sebagai bentuk upaya bisnis yang dinilai haram.

Pendekatan secara umum melalui berbagai sumber informasi cukup banyak mengangkat informasi tentang riba. Namun, edukasi mengenai transaksi Syariah melalui sistem perbankan Syariah belum menjadi bagian yang secara otomatis disebutkan sebagai solusi bagi kebutuhan transaksi yang sesuai dengan hukum islam.

Bertransaksi di Bank Syariah menggunakan prosedur transaksi yang sesuai hukum islam, yaitu dengan menggunakan akad murabahah, mudharabah, wadiah, dan sebagainya. Maka, melalui artikel ini akan disampaikan pertimbangan penggunaan transaksi Syariah sebagai pemenuhan kebutuhan transaksi umat islam untuk meninggalkan riba dalam bentuk apa pun, karena riba merupakan perbuatan yang tidak disukai oleh Allah.

Dalam Alquran Surat Al Imran Ayat 130 janji Allah bagi mereka yang meninggalkan riba yaitu mereka akan mendapat keberkahan di dalam menjalani kehidupannya.

*)Penulis: Aulia Jihan Marzuqah, Mahasiswi Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Wartacakrawala.com

*)Opini di Wartacakrawala.com terbuka untuk umum

*)Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Siswa jurusan Tata Boga SMK Unggulan An Nur Bululawang saat tampil di panggung Transmart

Usai Kebanjiran Orderan Hampers, Tata Boga SMK Unggulan An Nur Tampil Memukau di Panggung Transmart

Next Post
Madina Salsabila, Mahasiswi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang

Mewujudkan Ekonomi Global Menggunakan Transaksi Syariah

Related Posts
Total
0
Share