Wartacakrawala.com – Pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Hal itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, kebijakan tersebut ditempuh dalam merespons lonjakan kasus Covid-19 beberapa waktu belakangan dan penyebaran varian baru virus corona.
Keputusan PPKM darurat ditempuh dengan mempertimbangkan masukan banyak pihak, mulai dari para menteri, ahli kesehatan, hingga kepala daerah.
Jokowi mengatakan, PPKM darurat akan membatasi berbagai aktivitas masyarakat secara lebih ketat.
Baca juga:Independensi Jadi Solusi Perkuat KPK sebagai Lembaga Pemberantas Korupsi
Presiden telah menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator PPKM daurat Jawa-Bali.
“Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semuanya,” ujar Jokowi.
Pemerintah, kata Jokowi, akan mengerahkan semua sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19, mulai dari negara TNI, Polri, aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan.
Jajaran Kementerian Kesehatan juga ia minta untuk terus meningkatkan fasilitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan tangki oksigen.
“Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini,” kata Jokowi. (*)