Wartacakrawala.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan aturan pelonggaran penggunaan masker dan tes PCR ataupun antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan juga luar negeri, Selasa (17/05/2022).
Ia menyatakan tidak perlu ada kewajiban tes usap PCR ataupun antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan juga luar negeri (LN) yang sudah mendapatkan dosis vaksin COVID-19 secara lengkap.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring dari Istana Kepresidenan Bogor.
Baca juga: Lolos Semifinal, Indonesia Bakal Hadapi Thailand SEA Games 2021
Presiden menyampaikan pelonggaran kebijakan tersebut karena kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang sudah semakin terkendali. Kepala Negara juga memutuskan untuk memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker jika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di kawasan terbuka yang tidak padat.
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” imbuhnya.
Sedangkan, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lanjut usia atau memiliki penyakit komorbid, Presiden menyarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
“Demikian juga bagi masyarakat yang punya gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas,” tutur Presiden Jokowi.