Problematika Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Avatar
Ilustrasi pemberantasan korupsi (foto:acch.kpk.go.id)
Ilustrasi pemberantasan korupsi (foto:acch.kpk.go.id)

Wartacakrawala.com – Indonesia masih menjadi salah satu negara yang memiliki masalah terbesar di bidang pemberantasan korupsi. Korupsi beserta turunannya, mulai dari suap hingga kolusi telah menjadi faktor penghalang pembangunan ekonomi, sosial, politik dan budaya bangsa. Selain itu, penyalahgunaan wewenang instansi pemerintahan untuk kepentingan pribadi juga masih menjadi praktik yang marak di kalangan birokrat. Padahal sejak tahun 2002 dengan diberlakukannya UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) mengklarifikasikan tindakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Korupsi memiliki tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999) dan memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara sudah termasuk korupsi karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya( Pasal 5 Ayat(1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Dizaman orde baru sampai saat ini sudah banyak kasus pejabat yang melakukan korupsi, dan tidak hanya pejabat saja yang bisa melakukan korupsi ini. Jika korupsi dilihat secara agama tindakan atau perilaku korupsi ini termasuk tindakan tercela dan tindakan yang sangat hina di mata ALLLAH SWT.

Dilihat secara hukum, sebenarnya Indonesia ini sudah melakukan peraturan dan menetatpkan undang-undang bagi para koruptor, dan juga memberikan sanksi yang sangat tegas tetapi masih dilanggar oleh para koruptor, dan jika dilihat secara moral korupsi ini sungguh merusak moral generasi muda, generasi penerus bangsa karena korupsi ini contoh yang sangat buruk bagi mereka. Nyatanya kasus korupsi di Indonesia masih belum jelas alurnya, masih belum jelas arahnya, hal itu dilihat dari proses penegakan hukum dan cara penyelesainnya.

Selain dilihat menurut agama, moral dan hukum. Kasus korupsi di Indonesia memiliki beberapa faktor yang sangat mengecewakan bagi masyarakat, dan kasus korupsi ini bukan penyakit personal melainkan faktor sistem politik di Indonesia yang sangat tinggi. Dan faktor yang mempengaruhi para koruptor adalah tentang penjualan jabatan hal ini dilakukan para koruptor untuk mengembalikan modal pada saat mereka menjabat bisa dikatakan “balik modal”. Akibat dari faktor tersebut para pejabat tidak fokus untuk melayani masyarakatnya, dan justru sibuk dengan penjualan jabatanya, kewenangannya,fasilitas dan keuangan negara.

Baca juga: Indonesia Harus Belajar dari Lembaga Anti Korupsi ICAC

ICAC (Independent Commission Against Corruption) adalah sebuah komisi khusus pemberantasan korupsi yang didirikan di Hongkong pada 15 Februari 1974. Sebelum ICAC ada, Hongkong dikenal sebagai salah satu negara yang paling korupsedunia. Semua lapisan masyarakat di Hongkong pada waktu itu nyaris tidak ada yang terbebas dari praktek korupsi dan suap.

Seharusnya, KPK bukan hanya meniru ICAC secara institusinya saja, tetapi juga sistem kerjanya, mekanisme peraturan hukum yang menaunginya (diatur dalamkonstitusi), dan tidak kalah pentingnya adalah KPK juga harus bisa meniru keberanian dengan nyali besar dari ICAC. Dalam aspek penguatan pemberantasan korupsi, beberapa negara sudah menerapkan badan tunggal pemberantasan korupsi.

Hal itu seperti yang dilakukan oleh beberapa pejabat yang sudah terjerat korupsi karena kelalainnya dalam menjabat dan menjadi kepala daerah. Kasus tersebut seperti yang dilakukan oleh mantan walikota batu yang tertangkap OTT karena kasus penyuapan uang dengan seorang pengusaha.

Selain kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan walikota batu ada juga pejabat yang melakukan korupsi secara berjama’ah yaitu pejabat DPR Kota Malang. Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, berstatus tersangka suap. Mereka ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, uang suap dialirkan ke DPRD agarpenetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang APBD-P Tahun Anggaran 2015 disetujui. Sebanyak 22 orang yang ditetapkan tersangka diduga menerima fee Rp12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton.

Kasus yang dilakukan oleh pejabat dan walikota Malang ini sungguh mengejutkan karena ini adalah hal yang sangat mengejutkan bagi masyarakat sekitar, karena masyarakat percaya bahwa pejabat tidak akan melakukan ke jalan yang salah apalagi walikota malang terkenal baik dan ramah kepada semua orang tidak memandang tinggi rendah derajat masyarakat.

Tindakan para anggota DPRD ini merupakan tindakan yang tidak beretika, apalagi dalam kasus korupsi ini dilakukan secara massal. Dari segi hukum tindakan yang mereka lakukan juga tidak dapat dibenarkan karena mereka tidak menaati hukum yang telah dibuat bahwa korupsi itu merupakan suatu hal yang dilarang.

Korupsi merupakan tindakan yang tidak baik, karena korupsi bisa membawa dampak yang negatif bagi pembangunan suatu negara karena terhambat, pertumbuahan ekonomi pun juga bisa terhambat. Hanya demi keuntungan para pihak yang tidak bertanggungjawab, pada akhirnya korupsi akan membawa dampak.
Menurut saya seharusnya pemerintah lebih ketat dan kuat dalam mengegakan hukum dan tata peraturan perundang-undangan, sehingga dapat mengurangi problematika pemeberatasan korupsi di Indonesia. Dan pemerintah juga memberikan upaya-upaya yang dapat mengurangi pembertasan korupsi seperti, upaya pencegahan korupsi, upaya penindakan korupsi lebih tegas, upaya edukasi / sosialisasi tentang korupsi terhadap masyarakat yang masih buta bahayanya korupsi.

Salah satu Upaya pemerintah dalam menangani masalah ini adalah pemerintah harus biasa mentransparansi kegiatan-kegiatan apa saja di politik. Dan dapat berupaya untuk menjabarkan kas-kas Negara yang digunakan untuk keperluan Negara dan dapat dipublikasikan. Tidak hanya itu pemerintah juga dapat menyempurnakan UU tengtang korupsi, dan memodernisasi KUHP. Tidak hanya itu saja KUHP yang telah di modernisasi harus mengikuti perkembangan yang ada. (*)


*)Penulis : Ayu Dian Larasati, Mahasiswa Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Wartacakrawala.com

*)Opini di Wartacakrawala.com terbuka untuk umum

*)Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Ilustrasi LRT Malang Raya

Proyek LRT Malang Raya Diselubungi Isu Penipuan

Next Post
A. Shokha Su'udil Farikhin, Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Muhammadiyah Malang

Dampak Covid-19 terhadap UMKM dan Ketenagakerjaan

Related Posts
Total
0
Share