Problematika UU Cipta Kerja (AMDAL) di Masyarakat

Shofy Maulidya Fatihah
gBlUBAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAfAO5jAABktcLcgAAAABJRU5ErkJggg==
Ilustrasi UU Cipta Kerja (AMDAL)

Wartacakrawala.com – Tentang ijin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Salah satu faktor penolakan pengesahan UU Cipta Kerja yaitu karena adanya pandemi covid-19. Dimana, pemerintah terfokus kepada pengesahan UU cipta kerja sehingga banyak masyarakat yang kecewa akan hal tersebut.

UU cipta kerja memudahkan pengusaha dan investor asing untuk menanam investasi di Indonesia. Pandemi covid-19 memberikan dampak serius di setiap sektor. Hal ini akan memberikan peluang investor untuk membenahi ekonomi dengan marauk keuntungan sebesar mungkin.

Dengan alasan tersebut pemerintah cepat – cepat mengesahkan UU cipta kerja agar setelah pandemi akan banyak investor yang datang ke Indonesia karena mudahnya prosedur yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Baca juga: Cegah Covid-19, BPBD dan KKN UIN Walisongo Lakukan Penyemprotan

Namun dampak dari hal tersebut adalah kekayaan Indonesia akan dikeruk oleh investor asing dengan mengatasnamakan penanaman modal dan yang mendapat keuntungan terbesar adalah investor asing dan pemerintah pusat. Masyarakat hanya akan menerima getahnya saja dengan keuntungan seminim mungkin.

Para pekerja yang dipangkas habis hak – yang mereka miliki serta rusaknya lingkungan oleh investor asing yang mengatas namakan investasi, nyatanya hanya menginginkan keuntungan sebesar – besarnya dan kerugian dipihak investor seminim mungkin.

Dengan prosedur pemerintah pusat yang memudahkan investor asing juga berdamapak kepada desentralisasi yang sudah dibangun sejak lama dengan mengatasnamakan investasi untuk mengurangi pengangguran.

Lalu disahkannya UU cipta kerja dengan segala pembatasan pemerintahan daerah terhadap wewenang otonomi daerahnya bukankah hal tersebut sama saja dengan menarik kembali otonomi ditangan pemerintah daerah. Hal tersebut akan berimbas pada aspek pemerintahan daerah.

Baca juga: Gandeng BPBD, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Melakukan Penyemprotan Disinfektan

Salah satunya pemerintah daerah tidak lagi berpegang pada UU tepati kepada instrumen yang diberikan oleh pusat. terkesan meminggirkan pemerintahan yang ada di daerah yang menyebabkan tidak ada pemberdayaan serta kemandirian di pemerintah daerah.

Disahkannya UU cipta kerja dengan segala penyederhanaannya tanpa ada wewenang pemerintah daerah telah merusak adanya desentralisasi ketika hak –hak pemerintah daerah menjadi semakin terbatas, terbatas pula kesempatan partisipasi dan inisiatif daerah mengakibatkan rusaknya demokrasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang ada dari lahirnya desentralisasi pada tahun 1998.

Bila UU yang disahkan saling bertolak belakang dengan keadaan masyarakatnya saat ini bukan kah pemerintah pusat sia – sia dalam membuatnya. hal tersebut akan menyababkan banyak celah – celah keretakan dengan masyarakat dan hilangnya kepercayaan masyarakat. (*)

*)Penulis: Santi Nofi Tridewi, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Wartacakrawala.com

*)Opini di Wartacakrawala.com terbuka untuk umum

*)Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
aAAH7Vn1zAAAAAElFTkSuQmCC

Cegah Covid-19, BPBD dan KKN UIN Walisongo Lakukan Penyemprotan

Next Post
aAAH7Vn1zAAAAAElFTkSuQmCC

Harlah Kartar Abisaka Diwarnai dengan Berbagai Lomba Anak-anak

Related Posts
Total
0
Share