Wartacakrawala.com – Banyak warga mengeluhkan terkait pencatutan nama oleh partai politik tertentu.
Nama mereka yang tiba-tiba terdaftar dalam keanggotaan partai politik.
Hal ini lantas ramai diperbincangkan dan menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, nama keanggotaan tersebut dilengapi dengan NIK.
Tak sedikit warga yang berspekulasi bahwa terdapat kebocoran data.
Cara cek apakah nama dicatut parpol atau tidak
Baca juga: Logo Hari Jadi Kabupaten Malang ke-1262 Resmi Diluncurkan, Begini Filosofinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan fitur khusus bagi masyarakat untuk mengecek apakah namanya tercatut sebagai anggota parpol ataukah tidak.
Pengecekan tersebut bisa dilakukan melalui situs resmi infopemilu.kpu.go.id.
Dalam portal yang telah disediakan oleh KPU tersebut, masyarakat bisa melihat apakah namanya dicatut oleh parpol tertentu dan digunakan secara tidak bertanggung jawab seperti untuk daftar Pemilu, atau kah tidak.
Lebih lanjut, apabila masyarakat mendapati namanya dicatut oleh parpol dalam laman tersebut, masyarakat dipersilakan untuk memberikan masukan dan tanggapan.
Layanan pengaduan tersebut berupa formulir tanggapan yang dapat diakses melalui situs yang sama.