Wartacakrawala.com – Hasil menipu kurir jasa pengiriman barang penjualan online, Remaja asal Kecamatan Gondanglegi berhasil diamankan pihak Kepolisian. Selasa (9/8/2022).
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat membenarkan kejadian tersebut, bahwa pelaku telah diamankan Unit Reksrim Polsek Gondanglegi setelah melancarkan aksi penipuannya yang kedua kali.
Kapolsek Gondanglegi Kompol Pujiyono menyebut, identitas korban merupakan remaja berusia 19 tahun, inisial MHA yang beralamat di Desa Gondanglegi kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
“Menerima laporan dari masyarakat, pada hari itu juga pelaku berhasil kami amankan di hari Senin, 8 Agustus 2022 atas kasus penipuannya” ucap Kapolsek.
Baca juga: Lakukan Penipuan COD Ponsel, Pemuda Ini Harus Berurusan dengan Polisi
Sebelumnya, korban mengaku bahwa MHA (19) telah melakukan penipuannya ini dengan 2 kali kesempatan. Pada kesempatan pertama pelaku berhasil aman, namun pada kesempatan kedua ini ia gagal.
“Pada kesempatan pertama. Saat barang jualan yang ia pesan kami antar, pelaku berdalih mengambil uang kekurangan pembayaran. Namun ia tak kunjung kembali” ucap Korban.
Kapolsek mengungkap bahwa barang yang ia beli secara online berupa Handphone dengan harga 2 Jutaan.
Awal mula penangkapan diterangkan oleh Kapolsek Gondanglegi yaitu ketika kurir mengantar barang jualan online kepada pelaku, yang sebelumnya identitasnya sudah dikantongi oleh kurir sekaligus korban.
Baca juga: Polres Malang Selidiki Kasus Miras yang Menyebabkan Kematian di Wonosari
“Kesempatan kedua, pelaku membeli barang online yang sama, dan saat itu pula langsung kami melapor kepada pihak Kepolisian” imbuh korban.
Kapolsek menambahkan bahwa uang hasil dari penipuan yang dilakukan oleh MHA (19) telah habis ia pakai untuk membeli sparepart kendaraan.
“Bersama itu pula kami amankan barang bukti berupa 1 set sparepart sepeda motor dan 1 buah Handphone” imbuh Kapolsek.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat pasal Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP.