Wartacakrawala.com – Rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) kini tengah ramai dibicarakan.
Salah satu isinya adalah tentang cuti hamil selama 6 bulan dan keguguran 1,5 bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan.
Bukan hanya itu saja, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan.
Ketua DPR Puan Maharani menyebut bahwa RUU KIA ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul, dengan menekankan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Baca juga: Jelang Hari Bhayangkara, Polres Malang Gelar Bakti Sosial Religi dan Penyerahan Kunci Bedah Rumah
“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” kata Puan dalam siaran persnya, dikutip Wartacakrawala dari laman resmi DPR pada Rabu (15/6/2022).
“Dan ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak,” ucap Puan.
Puan menegaskan bahwa seorang ibu harus bebas dari rasa khawatir dan tertekan selama hamil dan setelah melahirkan.
Oleh sebab itu, seorang ibu harus tetap memeroleh hak-hak dasarnya seperti pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, serta pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
“Dan tentunya bagaimana seorang ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk dari tempatnya bekerja,” tegas Puan.
Baca juga: Kapolres Malang Dampingi Kunjungan Kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang
Lebih lanjut, Puan menyebut bahwa pengaturan ulang masa cuti hamil ini bukan hanya fokus pada kesejahteraan ibu atau pemulihan setelah melahirkan tapi juga penting untuk pertumbuhan anak terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
“Menjadi tugas negara untuk memastikan generasi penerus bertumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini semakin hebat,” jelasnya.
Selain itu, dalam RUU KIA terdapat pula kaitan erat dengan edukasi kesehatan reproduksi.
Adapun dalam RUU KIA ibu yang sedang cuti melahirkan dalam waktu tiga bulan pertama masa cuti, akan mendapat gaji penuh.
Sementara itu di bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal membahas lebih lanjut RUU KIA ini untuk menjadi undang-undang.