Wartacakrawala.com – Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah resmi disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Hal ini diputuskan dalam rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani serta didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus.
Koordinator Issue Perempuan BEM Nusantara Kresty Amelania Putri menyampaikan bahwa BEM Nusantara mengapresiasi hadirnya regulasi ini.
“BEM Nusantara mengapresiasi DPR RI yang turut serta mendukung RUU TPKS ini, yang mana payung regulasi ini dari tahun ke tahun hampir 10 tahun dinanti-nanti oleh masyarakat khususnya kaum perempuan untuk mendapatkan perlindungan sebagai hak sebagai warga negara Indonesia,” kata Kresty.
Baca juga: Ternyata Seleksi Guru PPPK Terkendala UU ASN, Apa Saja Kendalanya?
Mengingat, beberapa kasus kekerasan seksual yang merebak menjadi catatan penting. Bahwa kekerasan seksual menjadi persoalan penting yang harus segera ditangani.
“Bem nusantara menilai Ini adalah salah satu langkah baik untuk tetap mengawal dan mendampingi korban sampai akhir dengan sungguh-sungguh di implementasikan,” lanjut Kresty.
BEM Nusantara, kata Kresty, siap untuk bergandengan bersama DPR RI dan Seluruh Elemen Bangsa untuk mensosialisasikan UU ini kedepannya setelah disahkan.
“Supaya masyarakat mengetahui semua regulasi ini khususnya kaum perempuan. Ini pun salah satu bentuk awal untuk mencegah banyak terjadinya pelecehan seksual di kampus.Kami harap semua fraksi dapat ikut serta dalam membahas dan mendukung Peraturan ini,” tutupnya. (*)