“Tentu saja untuk wilayah yang jumlah kasusnya tinggi akan ada perhatian khusus bagi anggota kami,” pungkas Kapolres.
Sementara itu Kasat Res Narkoba AKP Didik Riyanto mengungkapkan dari kesemua kasus ini ada kasus yang menonjol, yakni hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Rejotangan.
Yang mana anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap pelakunya berinisial DP alias Sepo yang diduga melakukan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Baca juga: Polres Gresik Berhasil Ungkap Praktik Bisnis Elpiji Oplosan
“Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku DP di Dusun Ngipik Rt.02 Rw.02 Desa Tenggur Kecamatan Rejotangan, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 175,52 gram,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
Hadir dalam Press Release tersebut Wakapolres Tulungagung Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, SH, SIK, MIK., Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto S.H. M.H., Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Muhamad Anshori. Tetap Selalu Menjaga Prokes 6 M.