Sebanyak 40.158 KK di Kabupaten Tuban Disebut Tak Layak Terima Bansos

Avatar
Kepala Dinsos P3A PMD Kabupaten Tuban, Eko Julianto / chusnul huda
Kepala Dinsos P3A PMD Kabupaten Tuban, Eko Julianto / chusnul huda

Wartacakrawala.com – Dinsos P3A PMD Kabupaten Tuban menyebutkan bahwa 20,67 persen atau 40.158 dari 193.991 KK di Kabupaten Tuban sudah tak layak menerima bantuan sosial. Jumlah tersebut mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Demikian disampaikan Kepala Dinsos P3A PMD Kabupaten Tuban, Eko Julianto saat diwawancarai sejumlah wartawan usai kegiatan Rakorda Pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 di Hotel Mustika Tuban, Selasa (20/09).

Sedangkan, lanjut Eko, sisanya yang 79,33 persen atau 153.833 KK posisinya masih miskin dan masih layak menerima bantuan sosial.

Menurutnya, berbekal DTKS Oktober 2021 pihaknya telah melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap 193.991 KK secara door to door berbasis IT. Caranya, memotret kondisi rumahnya, kemudian wawancara berbasis aplikasi yang langsung muncul nilainya.

“Kami tidak menggunakan kertas tapi kami sudah pakai aplikasi, di situ sudah ada bobot nilainya langsung sesuai indikatornya. Misal kalau rumahnya bagus bobotnya berapa, kalau jelek berapa, dan seterusnya. Total ada 14 pertanyaan di dalam aplikasinya,” ucap Eko.

Baca juga: DWP Disdik Kabupaten Sumenep Luncurkan Kantin Kejujuran

Setelah itu, Dinsos sudah simulasikan kalau skornya di bawah 60, maka termasuk kategori miskin, tapi kalau di atas itu termasuk kategori relatif lebih mampu.

Masih kata Eko, sesuai arahan Mas Bupati, pihaknya diminta untuk memverifikasi dan validasi orang miskin.

Namun tidak semua orang miskin ini masuk DTKS. Saat melakukan verval, pihaknya menggunakan data DTKS dan data sesuai keadaan di lapangan, sehingga ada opsi untuk tambah.

Eko berharap, kegiatan Regsosek 2022 ini konsepnya 100 persen penduduk disurvei atau didata langsung. Sehingga, nanti akan menghasilkan informasi kelas-kelas kesejahteraan dan data DTKS Dinsos bisa update sesuai kondisi lapangan.

“Karena DTKS ini data lama, meskipun sudah di-update, tapi kami yakin ada sisi yang tidak ter-update secara optimal,” pungkasnya.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep meluncurkan Kantin Kejujuran / dok. Disdik Sumenep / Ren

DWP Disdik Kabupaten Sumenep Luncurkan Kantin Kejujuran

Next Post
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari melakukan pembinaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru Formasi tahun 2021 / Law

Wali Kota Mojokerto Sebut Akhlak Jadi Core Value ASN dalam Birokrasi

Related Posts
Total
0
Share