Wartacakrawala.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak hanya membuat aturan pembatasan untuk perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun, juga membuat pembatasan untuk perayaan penyelenggaraan resepsi pernikahan dan khitanan. Pengetatan aktivitas tersebut dilakukan seiring adanya lonjakan kasus Covid-19 dan Kota Malang masuk ke dalam zona merah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Protokol Penyelenggaraan Acara Resepsi Pernikahan dan Khitanan yang ditandatangi Wali Kota Malang Sutiaji.
Kedua kegiatan tersebut, yakni resepsi pernikahan dan khitanan akan dibatasi dengan jumlah maksimal 50 orang dan harus memenuhi izin melangsungkan kegiatan di era new normal dari Dinas Ketenagakerjaan Penamaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang.
Baca juga: Dua Penggawa Arema FC Bakal Punya Lisensi Pelatih
“Apabila hendak dilakukan resepsi pernikahan atau acara khitanan, maka wajib memiliki izin normal baru yang dikeluarkan oleh Disnaker-PMPTSP dan dihadiri paling banyak 50 orang,” terang salah satu poin dalam SE tersebut.
SE yang ditujukan kepada Pengelola Tempat Hiburan/Tempat Rekreasi, Pengelola Hotel/ Guest House /Apartemen/ sejenisnya, Pengelola Restoran/ Rumah Makan/ Cafe/ dan tempat pelaksanaan resepsi pemikahan dan khitanan, serta Wedding Organizer itu mulai berlaku pada 17 Desember 2020 hingga masa status Zona Merah Kota Malang berakhir. Namun, jika dalam proses evaluasi masih harus disesuaikan ada kemungkinan jangka kebijakan ini diperpanjang.
“Surat Edaran ini ditetapkan pada kondisi Kota Malang dalam zona merah dan dapat dilakukan evaluasi dalam rangka penyesuaian masa berlakunya sesuai dengan kondisi dan perkembangan daerah,” terang poin lainnya.
Baca juga: Bupati Malang Canangkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi pada BPS
Selama pelaksanaan kegiatan, tempat terselenggaranya acara dan tamu undangan yang datang harus menyediakan fasilitas protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Seperti, ketersediaan thermogun, fasilitas cuci tangan pakai sabun di semua tempat, dan menyediakan fasilitas desinfektan.
Sementara, terkait dengan acara pernikahan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan/atau Kantor Catatan Sipil. Kemudian dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti. Namun, tetap menggunakan masker, menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1,5 meter. Hal tersebut juga berlaku untuk acara khitanan.
Selanjutnya, jika menggelar acara di ruangan yang dikelola secara pribadi dengan tidak patuh peraturan, maka tim Tim Penegak Disiplin Covid-19 dari Satpol PP, TNI/Polri akan melakukan pembubaran. (*)