Serobot Lahan PT Wonokoyo, Empat Warga Majang Tengah Jalani Hukuman

Avatar
4 warga Majang Tengah Dampit ditahan gegara serobot lahan PT Wonokoyo
4 warga Majang Tengah Dampit ditahan gegara serobot lahan PT Wonokoyo

Wartacakrawala.com — Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang akhirnya melakukan penahanan terhadap empat warga Desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit. Mereka ditahan sesuai dengan putusan pengadilan karena melakukan penyerobotan lahan milik PT Wonokoyo Jaya Corporindo.

Empat warga Majang Tengah itu antara lain, Abdul Hanan, M. Drai, Juki dan Aguswanto. Mereka ditahan di LP Lowokwaru sejak hari Rabu (16/12) kemarin. Empat orang itu akan menjalani hukuman karena menyerobot lahan yang terletak di Desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit.

“Kami telah mendapat informasi bahwa penahanan telah dilakukan dan kami mengapresiasi kinerja penegak hukum yang telah menjalankan keputusan pengadilan,’’ ujar Kuasa Hukum PT Wonokoyo Jaya Corporindo, Didit Wicaksono..

Proses hukum terhadap empat warga itu kemungkinan akan terus bertambah menyusul penyerobotan lahan PT Wonokoyo seluas 68 hektare itu dilakukan secara bersama-sama oleh ratusan warga Majang Tengah yang dikoordinir oleh sejumlah oknum.

Sengketa PT. Wonokoyo dengan sejumlah warga Desa Majang Tengah dan Pamotan ini sudah terjadi sejak 2019. Sengketa berkaitan dengan hak kepemilikan tanah seluas 68 hektar di kawasan tersebut.

Baca juga: Polri Dalami Video Viral Pria Minta Hapus 300 Ayat Al Quran

Secara hukum, hak kepemilikan tanah itu dimiliki oleh PT Wonokoyo. Namun, beberapa waktu kemudian warga di sana menguasai dan menggarap tanah itu. Mereka mengaku mendapat surat hak garap tanah dari LSM Lembaga Aliansi Indonesia (LAI).

Dalam putusan pengadilan disebutkan bahwa hak garap itu diberikan kepada ratusan warga setelah mereka mengurus KTA LSM Lembaga Aliansi Indonesia (LAI). Warga dikoordinir untuk melakukan penyerobotan lahan sehingga PT Wonokoyo sebagai pemilik yang sah tidak dapat menggunakan lahan itu.

’’Dengan putusan pengadilan ini kami pastikan bahwa secara hukum PT Wonokoyo adalah pemilik sah lahan itu. Kami berharap warga segera sadar dan meninggalkan area tanah yang akan segera dilakukan pemagaran,’’ ujar Didit

Fakta persidangan menyebutkan bahwa untuk mendapatkan kartu anggota Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) dan surat keterangan garap lahan, masyarakat harus membayar uang sejumlah Rp 550 ribu kepada Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Pusat.

Bahwa rincian dari pembayaran Rp.250 ribu untuk KTA dan untuk surat keterangan garap lahan masyarakat harus membayar uang sejumlah Rp 300 ribu. Karena sudah melakukan pembayaran kepada LAI maka masyarakat merasa berhak untuk menggarap lahan tersebut. Padahal, secara hukum lahan tersebut adalah milik PT Wonokoyo.

’’Telah terjadi manipulasi informasi sehingga warga merasa tanah ini bukan milik kami, dan karena itu harusnya kepolisian melanjutkan proses pemeriksaan kepada pihak-pihak yang sengaja memobilisasi warga untuk melanggar hukum secara berjamaan,’’ ujar Didit.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
aAAH7Vn1zAAAAAElFTkSuQmCC

Kebijakan HET Minyak Goreng Dicabut, BEM Nusantara Nilai Mendag Layak Dicopot

Next Post
Ikama Malang layangkan surat tuntutan terhadap Pemkab Sumenep

Dinilai Tak Penuhi Hak Masyarakat, IMAKA Malang Layangkan Surat Tuntutan Terhadap Pemkab Sumenep

Related Posts
Total
0
Share