Kepala Departemen Manajemen Aset PT Wonokoyo, Julius Siwalette membenarkan. Perusahaannya memang menggugat kepemilikan tanah seluas 68 hektar itu.Sebab, secara legalitas tanah itu adalah milik PT Wonokoyo. Perusahaan itu beli dari PT Margosuko pada 2018 lalu.
Julius Siwalette menceritakan kronologi pembelian aset lahan seluas 68 hektare di Desa Majang Tengah. Julius menegaskan telah membeli lahan tersebut secara legal dari PT Margosuko pada tahun 2018.
Namun, dalam prosesnya ternyata lahan tersebut sebagian besar telah diduduki warga dan dimanfaatkan secara sepihak dan merugikan perusahaan.
Data dari penegak hukum menyebutkan bahwa ke depan akan ada pengembangan perkara dan proses penangkapan kepada warga yang melanggar hukum akan terus berlanjut.
Julius memastikan pihaknya tidak akan melakukan investasi pembelian lahan tanpa disertai legalitas yang sah.
Ke depan, lahan seluas 68 hektare itu akan dijadikan sebagai pabrik industri perunggasan terpadu dan mereka terbuka terhadap potensi kerjasama dengan warga setempat dalam rangka meningkatkan perekonomian secara sah tanpa perlu melakukan proses pelanggaran hukum seperti yang terjadi saat ini. (*)