Temuan Komnas HAM, Ada 45 Tembakan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

Shofy Maulidya Fatihah
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara / komnasham
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara / komnasham

Selain itu, kata Beka, dalam tragedi itu, aparat kepolisian menembakkan gas air mata atas keinginan sendiri, tanpa berkoordinasi dengan Kapolres Malang.

“Penembakan gas air mata dilakukan tanpa koordinasi dengan Kapolres Malang dan atas diskresi dari masing-masing pasukan,” terang Beka.

Beka menyebutkan, personel Polri yang menembakkan gas air mata di Kanjuruhan tidak hanya anggota Brimob, tapi juga Sabhara.

Ia menambahkan, match commisioner atau pengawas pertandingan sejak awal tahu aparat keamanan membawa senjata gas air mata.

Namun, mereka tak melaporkan soal ini lantaran tidak tahu bahwa penggunaan gas air mata dilarang di dalam stadion.

“Ini vital. Jadi pengakuan dari match commisioner ketika dimintai keterangan oleh Komnas HAM yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa gas air mata itu dilarang,” kata Beka.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kab Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman menjelaskan konsep Si Gasspol / ist

Si Gasspol, Inovasi DLH Kabupaten Malang Atasi Pencemaran Air Sungai

Next Post
Kondisi jalur Piketnol, KM-59 sebelum Gladak Perak (dari arah Lumajang) Desa Sumberuwuluh Kecamatan Candipuro / tangkapan layar

Jalur Piketnol Lumajang Longsor, Jalur Dialihkan ke Curahkobokan

Related Posts
Total
0
Share