Tersangka Dugaan Pencabulan Ponpes Jombang Akhirnya Menyerahkan Diri

Shofy Maulidya Fatihah
Proses penjemputan tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Ponpes Jombang
Proses penjemputan tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Ponpes Jombang

Wartacakrawala.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya mampu menangkap MSA (42) yang menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap santriwatinya di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.

Polisi berhasil menangkap MSA setelah yang bersangkutan akhirnya mau menyerahkan diri sekitar pukul 23.35 WIB. MSA pun langsung dibawa ke Polda Jatim dan langsung dilakukan penahanan.

“Tersangka menyerahkan diri pukul 23.35 WIB. Kita bawa ke Polda Jatim,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Jumat (8/7) dini hari.

Baca juga: Tersandung Kasus Pencabulan, Kemenag Cabut Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang

Upaya penjemputan paksa yang kedua kalinya terhadap MSA dilakukan jajaran kepolisian sejak Kamis (7/7) pagi, sekitar pukul 08.00.

Selain karena banyaknya simpatisan tersangka yang menghalangi, upaya penyisiran di sekitar pondok pesantren juga tak kunjung membuahkan hasil karena yang bersangkutan bersembunyi. Hingga akhirnya yang bersangkutan baru menyerahkan diri menjelang pergantian hari.

“Yang bersangkutan ada di sekitar pondok pesantren,” ujar Nico.

Nico menegaskan upaya penjemputan paksa tersebut merupakan tugas yang wajib dijalankan jajarannya setelah berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual oleh MSA terhadap santriwati dinyatakan lengkap pada Januari 2022.

Baca juga: Arema Tumbangkan PSIS di Leg Pertama Semifinal Piala Presiden 2022

Artinya, lanjut Nico, Polda Jatim memiliki kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

“Beberapa kali prosesnya (penangkapan tersangka) dilakukan tetapi yang bersangkutan belum menyepakati. Dari Februari hingga April 2022 surat panggilan pertama dan kedua tidak hadir. Dua hari lalu tim turun melakukan penjemputan, namun yang bersangkutan tidak mau menyerahkan diri,” ujarnya.

MSA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya sejak 2019.

Tersangka sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada Desember 2021.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Waryono Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag / Kemenag

Tersandung Kasus Pencabulan, Kemenag Cabut Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyah Jombang

Next Post
Timnas Indonesia U-19 vs Timnas Filipina U-19

Lanjutan Piala AFF U-19 2022, Timnas Indonesia Wajibkan Menang

Related Posts
Total
0
Share