Wartacakrawala.com – Melalui kuasa hukumnya Rusnadi Bakri, S.H. para korban penipuan arisan bodong dan investasi online senilai Puluhan Juta rupiah mendatangi Polres Jember, Senin 26 juli 2021. Mereka melaporkan Pengelola Arisan Online Sdri. SW yang berkediaman di Dusun Krajan, RT.002/RW.010 Desa Andongrejo, Kecamatan Tumpurejo, Kabupaten Jember.
Para korban yang didominasi ibu-ibu muda ini mengaku telah menyetorkan uang sejak akhir tahun 2019 hingga april 2021. Namun, hingga kini uang yang dijanjikan tidak kunjung cair, sementara Pengelola Arisan justru tak dapat dihubungi.
Mereka mengaku terpaksa melapor polisi karena tidak ada niat baik pelaku untuk mengembalikan uang dan menyelesaikannya melalui jalur mediasi.
Baca : Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021
Menurut kuasa hukum pelapor, Rusnadi Bakri, S.H. menyatakan pihaknya telah berusaha melakukan upaya mediasi dengan mengirim somasi pada tanggal 12 Juli 2021 akan tetapi Sdri. SW tidak ada taggapan atau itikad baik untuk mencari solusi.
Saudari SW ini menjanjikan keuntungan berlipat hingga puluhan juta dalam beberapa bulan saja. Tanpa berpikir panjang klien kami menerima tawaran arisan tersebut dan telah menyetorkan sejumlah uang kepada Pengelola Arisan.
Rusnadi menambahkan bahwa kliennya telah mengalami kerugian dengan nominal yang beragam hingga puluhan juta rupiah. Total kerugian tersebut sebesar Rp. 72.700.000,- (tujuh puluh dua juta tujuh ratus rupiah)
Para korban melalui kuasa hukumnya meminta itikad baik Sdri. SW untuk segera menyerahkan atau mengembalikan uang arisan yang telah disetor melalui surat somasi tersebut, namun justru pihak Sdri. SW memberikan cerita-cerita yang tidak rasional yang tentu membuat para korban arisan semakin kehilangan kepercayaan kepada Sdri. SW. Terlebih dia memblokir semua akses komunikasi baik melalui whatsapp maupun facebook serta telah pergi meninggalkan kediamannya