Wartacakrawala.com – Pemerintah berencana menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi.
Untuk memuluskan rencana itu, pemerintah memutuskan untuk memberikan bantalan sosial (bansos) dengan total Rp 24,17 triliun kepada masyarakat, yang terbagi dalam tiga bentuk.
- Bantuan Langsung Tunai
Bantuan pertama yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 20,65 juta kelompok masyarakat sebesar Rp150 ribu sebanyak empat kali, dengan total anggaran Rp12,4 triliun.
BLT tersebut akan dibayar Rp300 ribu oleh Kementerian Sosial sebanyak dua kali, melalui berbagai saluran Kantor Pos Indonesia.
Baca juga: YDSF Malang Gelar Petualangan Muharram Semarak HUT RI 77
- Bantuan Subsidi Upah
Menkeu menjelaskan, Sri Mulyani menjelaskan, bantuan subisidi upah sebesar Rp600 ribu kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan yang dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp9,6 triliun.
Kementerian Ketenagakerjaan, kata Sri Mulyani, akan segera menerbitkan petunjuk teknis untuk penyaluran bantuan subsidi upah ini.
Namun belakangan, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari menjelaskan, selain bergaji maksimum Rp 3,5 juta, calon penerimanya juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja penerima upah yang tercatat menjadi peserta di BPJS (adalah kriteria penerima BSU). Orang yang berwirausaha tidak masuk kriteria,” kata Dita seperti dikutip Republika, Senin (29/8/2022).
- Subsidi dari Pemda
Bantuan yang ketiga berbentuk subsidi yang diberikan Pemda dengan menggunakan dua persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil sebanyak Rp2,17 triliun dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, nelayan dan bantuan tambahan perlindungan sosial.