Tim Hukum Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU Bawa Kasus Pengadaan Lahan Kampus 2 UNISMA ke Polda Jatim

Avatar
Tim Hukum Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU Bawa Kasus Pengadaan Lahan Kampus 2 UNISMA ke Polda Jatim
Tim Hukum Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU Bawa Kasus Pengadaan Lahan Kampus 2 UNISMA ke Polda Jatim

Wartacakrawala.com. Malang – Tim Hukum yang ditunjuk Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) bakal membawa kasus dugaan pelanggaran hukum pengadaan lahan di Kampus 2 Universitas Islam Malang (UNISMA) ke Polda Jatim.

Hal itu setelah pengacara yang ditunjuk LPBH PBNU, baru saja berproses melakukan tindak lanjut laporan Kantor Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif dan Perhitungan dugaan Kerugian Keuangan Pengadaan Lahan Kampus 2 Universitas IsIam Malang.

“Hari ini kami baru saja berkoordinasi dengan pihak Polda Jatim. Kami sudah melakukan pengumpulan data informasi, surat dan dokumen serta gelar perkara internal untuk selanjutnya kami buat laporan polisi secara resmi ke Polda Jawa Timur,” ungkap Ketua Tim Pengacara LPBH PBNU, Achmad Bahtiar, S.H., Jumat (26/4/2024) malam.

Kata Bahtiar, persoalan ini bermula dari laporan hasil pemeriksaan investigasi pengadaan lahan Kampus 2 UNISMA di wilayah Kabupaten Malang.

Tim Hukum yang ditunjuk LPBH PBNU, diketuai oleh Achmad Bahtiar, S.H., dengan anggota tim yakni Haydar, A.Md., S.H., Aswin Amirullah, S.H., M.H., dan Muhammad Khusnul Ibad, S.H. Tim Hukum kemudian menemukan terdapat pembelian tanah tidak sesuai dengan Surat Pernyataan Nomor 335/A.33/Y.X/2016 Tanggal 28 Oktober 2016, bahwa terjadi dugaan tindakan pengatasnamaan kepemilikan tanah secara pribadi atau perorangan, oleh Panitia Pengadaan Lahan menggunakan atas nama Pengurus Yayasan.

“Bahwa sesungguhnya status Hak Milik atas tanah tersebut dapat diatasnamakan secara langsung terhadap Lembaga Pendidikan Ma’arif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPM PBNU). Karena aset UNISMA ini banyak milik LPM PBNU,” tegas Bahtiar.

Lahan atau tanah itu, Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 199/DJA/1988/A/7 Tanggal 12 Juli 2004 yang meralat Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 199/DJA/1988 tanggal 09 Mei 1988. Adapun akta pinjam nama (nominee), tidak dapat dibenarkan secara hukum positif yang berlaku. Selain itu, kuasa menjual dan kuasa hibah telah berakhir ketika pemberi kuasa tersebut meninggal. Atas tindakan tersebut mengarah pada tindakan fraud dalam bentuk penyalahgunaan aset.

“Berdasarkan proses kejadian di atas dapat disimpulkan bahwa tindakan pengatasanamaan tanah-tanah tersebut menjadi kepemilikan pribadi tidak sesuai dengan kriteria dan atau peraturan yang berlaku,” ucapnya.

“Malam ini kami sudah berkoordinasi dengan Polda, yang pasti ada dugaan pelanggaran hukum dari tim pengadaan lahan UNISMA,” Aswin (anggota tim) mengakhiri. (*)

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
SMP Bani Hasyim Kirim Siswa ke OSN Provinsi Jawa Timur

SMP Bani Hasyim Kirim Siswa ke OSN Provinsi Jawa Timur

Next Post
Iklim politik di Kota Malang semakin memanas menjelang pemilihan kepala daerah pada November 2024. Banyak tokoh lama dan baru yang berlomba-lomba mendapatkan rekomendasi dari partai politik. Pasca hasil pemilihan anggota legislatif 2024

Iklim Politik Kota Malang Hangat, Geng Wahyudi Ramaikan Bursa Pemilu 2024

Related Posts
Total
0
Share