Tim Sandi Temukan Sejumlah Pelanggaran Money Politic, Ancaman Bui 7 Tahun Menanti Pelaku

Avatar
Panwascam Poncokusumo saat menjelaskan temuan adanya dugaan money politic di Desa Karanganyar

Wartacakrawa.com – Tim Paslon Bupati Malang nomor urut 1 Sanusi-didik geram dengan adanya temuan dugaan money politic di wilayah Kabupaten Malang, Selasa (8/12).

Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020 telah memasuki masa tenang. Akan tetapi, masih didapati beberapa pelanggaran. Praktik kotor seperti dugaan money politic masih kerap terjadi di sejumlah kecamatan.

Sekretaris Tim paslon Sandi, Darmadi mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah melaporkan sejumlah temuan di lapangan. Diantaranya, tangkap tangan dugaan politik uang di 11 Kecamatan Kabupaten Malang, diantaranya di Poncokusumo, Sumawe, Kalipare, Pagak, Gedangan, Tumpang, dan Bululawang.

“Kalau memang terbukti nanti di setiap kecamatan ada, maka bisa dikategorikan TSM. Nah teman-teman di lapangan sedang melakukan monitoring dan pengawasan. Mudah-mudah praktik-praktik yang menyimpang dari perundang-undangan tersebut bisa diantisipasi oleh teman-teman di lapangan,” ucapnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan bertindak setengah-setengah menangani dugaan politik uang yang terjadi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang.

Di Poncokusumo misalnya, Panwascam Poncokusumo membenarkan adanya dugaan money politic. Menurutnya, pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020 ditemukan adanya dugaan money politic tepatnya di Desa Karanganyar.

“Laporan itu langsung kami follow up, dan kami telusuri. Akhirnya tim devisi hukum kami berhasil menemukan pemberi sekaligus penerima. Jadi secara keseluruhan bukti-bukti itu sudah dikumpulkan,” terang Panwascam Poncokusumo.

Berikut adalah sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang seperti yang diatur dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 187 A itu, ayat pertama berbunyi, (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

Kemudian pada ayat kedua, berbunyi (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (*)

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
aAAH7Vn1zAAAAAElFTkSuQmCC

Mahasiswa KKN UPI Purwakarta Bagikan Ratusan Masker Gratis

Next Post
aAAH7Vn1zAAAAAElFTkSuQmCC

Hoax, Beredar Kabar Sanusi Masuk Bidikan KPK dari WhatsApp Milik Ketua Tim Pemenangan Sandi

Related Posts
Total
0
Share