Wartacakrawala.com – Pemerintah Kota Probolinggo meluncurkan 2 aplikasi yaitu E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan SRIKANDI, Sabtu (3/9) di Stadion Bayuangga.
Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin dalam sambutannya menuturkan bahwa peluncuran 2 aplikasi ini sebagai wujud komitmen pemerintah kota dalam mewujudkan perbaikan pelayanan bagi masyarakat.
Menurutnya, dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka di tahun 2013 pengelolaan PBB dilimpahkan kepada pemerintah daerah.
Baca juga: Hasil Liga Italia, AC Milan Bungkam Inter Milan, Napoli Puncaki Klasemen
“Pelimpahan ini tentu berdampak positif pada peningkatan PAD yang dapat dioptimalkan untuk membangun Kota Probolinggo. Namun juga terdapat dampak permasalahan yang merupakan warisan atas pengelolaan PBB pada tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya.
Permasalahan yang dihadapi antara lain piutang PBB, obyek pajak tanah dan atau bangunan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, keterlambatan penyampaian SPPT PBB serta kurangnya akses informasi wajib pajak terkait PBB yang dimilikinya.
Melalui akses E-SPPT masyarakat wajib pajak bisa mengakses secara terbuka tentang SPPT PBB.
“Saya harapkan masyarakat pro aktif juga mengakses kanal pembayaran elektronik yang sudah disediakan oleh BPPKAD bekerja sama dengan Bank Jatim agar penyalahgunaan pembayaran oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tidak terjadi lagi,” pesan wali kota.
Baca juga: Hasil Liga Inggris, Manchester City Ditahan Imbang, Tottenham Hotspur Raih Poin Penuh
Aplikasi kedua yang diluncurkan adalah SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi). Aplikasi umum di bidang kearsipan dinamis ini dibuat untuk mewujudkan efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan kearsipan secara terpadu.
Mulai dari kepala Perangkat Daerah hingga staf dapat secara aktif menggunakan aplikasi dengan akun masing-masing sehingga tidak ada lagi koordinasi atau komunikasi yang terlambat. (*)