Tips Melawan Debt Collector dengan Benar, Pahami Aturan Ini

Luluk Mukarromah
Ilustrasi Debt Collector. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari
Ilustrasi Debt Collector. /Dok. Hallo Media/M. Rifa’i Azhari

Wartacakrawala.com – Bagi sebagian orang, aksi debt collector cukup meresahkan. Bahkan sering kali berujung mengenaskan.

Biasanya, debt collector berusaha menarik kendaraan secara paksa. Tak jarang orang telat membayar cicilan jadi korban di jalan umum.

Aksi penarikan paksa kendaraan tersebut terkadang mendapat perlawanan dari pemilik kendaraan tentunya dengan kekerasan.

Namun, ternyata melawan debt collector tidak harus menggunakan kekerasan agar tidak berujung pada adu kuat fisik.

Baca juga: 10 Barang Bekas dengan Nilai Harga Fantastis, Kok Bisa?

Karena, jika kita memahami aturan yang berlaku tentang penarikan kendaraan, maka tidak perlu khawatir. Debt collector pun harus memenuhi aturan tersebut ketika hendak menarik kendaraan.

Sedikitnya, terdapat 4 syarat yang wajib dimiliki dan dibawa oleh debt collector untuk mengambil kendaraan yaitu surat somasi, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat kuasa dan fotokopi jaminan fidusia.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
Lionel Messi menangis saat menyampaikan salam perpisahannya dalam konferensi pers di markas Barcelona, Camp Nou, Minggu (8/8/2021) sore WIB. Foto: REUTERS/Albert Gea

10 Barang Bekas dengan Nilai Harga Fantastis, Kok Bisa?

Next Post
Ilustrasi perbedaan bipolar dan OCDA / rawpixel.com

Mengenal Gangguan Bipolar dan OCD, Kenali Perbedaannya

Related Posts