Wartacakrawala.com – Bagi sebagian orang, aksi debt collector cukup meresahkan. Bahkan sering kali berujung mengenaskan.
Biasanya, debt collector berusaha menarik kendaraan secara paksa. Tak jarang orang telat membayar cicilan jadi korban di jalan umum.
Aksi penarikan paksa kendaraan tersebut terkadang mendapat perlawanan dari pemilik kendaraan tentunya dengan kekerasan.
Namun, ternyata melawan debt collector tidak harus menggunakan kekerasan agar tidak berujung pada adu kuat fisik.
Baca juga: 10 Barang Bekas dengan Nilai Harga Fantastis, Kok Bisa?
Karena, jika kita memahami aturan yang berlaku tentang penarikan kendaraan, maka tidak perlu khawatir. Debt collector pun harus memenuhi aturan tersebut ketika hendak menarik kendaraan.
Sedikitnya, terdapat 4 syarat yang wajib dimiliki dan dibawa oleh debt collector untuk mengambil kendaraan yaitu surat somasi, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat kuasa dan fotokopi jaminan fidusia.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.