Wartacakrawala.com – Jelang kontestasi Pilkada 2024 situasi politik mulai menghangat. Ketua DPD KNPI Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok merespons aduan warga terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pj Walikota Malang, Wahyu Hidayat.
“Kami banyak menerima masukan informasi dr warga terkait dugaan indikasi banyak ASN Kabupaten yang diarahkan memberi dukungan politik untuk PJ Walikota Malang,” kata Zulham.
Seperti diketahui, PJ Walikota Malang, Wahyu Hidayat sebelumnya adalah pejabat Sekda Kabupaten Malang dan telah berdinas selama puluhan tahun di Pemkab Malang. Wahyu diberitakan telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari ASN dan menyatakan keinginannya untuk maju dalam kontestasi Pilwali Malang 2024 mendatang.
Tokoh Pemuda Kabupaten Malang itu memberikan warning kepada Wahyu agar tidak menyalahgunakan wewenang yang bisa memicu pelanggaran perundangan. Salah satunya, kata Zulham, adalah menggunakan ASN sebagai bagian dr upaya menjadi alat politik praktis.
“Dalam hal ini inspektorat Kabupaten Malang harus jeli,” kata dia.
Zulham mengutip, alasan ASN harus netral dalam Pemilu 2024 dijelaskan dengan terang dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan politik tertentu. Dan ada sanksi tegas soal itu,” kata Zulham
Anggota DPRD Kabupaten Malang terpilih itu melandasi fakta bahwa ada ribuan ASN Kabupaten Malang yang memang berdomisili di Kota Malang.
Namun, Zulham mengatakan ada hal lain yang lebih serius daripada itu. Yakni, adanya dugaan potensi keterlibatan Kepala OPD dan pejabat teknis di Dinas-Dinas dari Kabupaten Malang yang mendukung Wahyu secara diam-diam tanpa mengindahkan etika birokrasi.
“Laporan yang masuk beragam, kami khawatir kalau pola ini justru menjurus pada permainan anggaran dan proyek dinas untuk mendukung logistik kampanye. Ini kan subordinasi sekaligus pidana korupsi,” ujar Wakil Ketua PC Ansor Kab Malang itu.