Trias Politika: Sistem Pembagian Kekuasaan dan Penerapannya

Avatar
Ilustrasi trias politika, foto: zona referensi

Wartacakrawala.com –  Kekuasaan merupakan kewenangan yang didapat seseorang atau kelompok untuk menjalankannya sesuai lingkupnya.

Kekuasaan di sejumlah negara biasanya dibagi atau dipisahkan ke dalam sejumlah bentuk, salah satunya berdasarkan teori kekuasaan negara.

Menurut John Locke, kekuasaan negara terbagi atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan federatif. Dilansir dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X oleh Dra.

Vipti Nugraheni, M.Ed dan Drs. Endro Santoso, M.M., pendapat John Locke lalu disempurnakan menjadi trias politica.

Sistem Pembagian Kekuasaan Trias Politika
Pembagian Kekuasaan Menurut Trias Politika
Pembagian kekuasaan pada ajaran trias politika yakni sebagai berikut:

– Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang.
– Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
– Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Ajaran Trias Politika
Sistem pembagian kekuasaan trias politika merupakan ajaran Montesquieu. Pendapat Montesquieu yang kelak dikenal sebagai teori trias politica merupakan penyempurnaan dari pendapat John Locke mengenai kekuasaan pada negara.

Pada ajaran trias politika, Montesquieu memasukkan kekuasaan federatif ke kekuasaan eksekutif.

Baca juga: Jadwal SNMPTN 2022 Sudah Keluar, Cek Kapan Pendaftarannya

Sementara itu, fungsi mengadili dipisahkan sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri. Ketiga kekuasaan tersebut dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berbeda dan sifatnya terpisah.

Perbedaan Konsep Pemisahan dan Pembagian Kekuasaan dalam Negara
Pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (division of powers) diperlukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan pada satu orang saja dan risiko sistem pemerintahan absolut atau otoriter.

Tujuan diadakannya pembagian kekuasaan dalam negara dan pemisahan kekuasaan adalah untuk menciptakan kontrol dan keseimbangan di antara pemegang kekuasaan. Dengan demikian, kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak dipegang satu orang saja.

Perbedaan pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan yaitu sebagai berikut:

Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara terpisah dalam beberapa bagian, baik organ dan fungsinya.

Sementara itu, pembagian kekuasaan membuat kekuasaan di sebuah negara dibagi dalam beberapa bagian, namun tidak dipisahkan, sehingga masih saling berhubungan dalam menjalankan kekuasaan.

– Pembagian kekuasaan memungkinkan adanya koordinasi dan kerja sama antarpemangku bagian kekuasaan dalam menjalankan kekuasaannya.

Sementara itu, pemisahan kekuasaan memungkinkan pemangku bagian kekuasaan berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama.

Contoh negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat. Negara yang menerapkan pembagian kekuasaan adalah Indonesia.

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post
aAAH7Vn1zAAAAAElFTkSuQmCC

Search Engine: Pengertian, Cara Kerja, Fungsi, dan Manfaat

Next Post
aAAH7Vn1zAAAAAElFTkSuQmCC

Gelar Kongres XV, Ismei Bakal Kaji kebijakan Pemerintah dalam Pembangunan Ekonomi

Related Posts
Total
0
Share