Wartacakrawala.com – HMI Cabang Malang melalui Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) menyelenggarakan audiensi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Malang, Jumat (01/07/2022).
Audiensi tersebut, dihadiri oleh Aryadi Wardoyo, S.STP., M.Si Selaku Sekretaris BAPPEDA Kota Malang dan didampingi Agustina Ratri H. S.T., M.AP., M.PP. selaku Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan BAPPEDA Kota Malang.
M. Fadli Efendi (Ketua Bidang PPD HMI Cabang Malang), menyampaikan beberapa poin mengenai isu-isu pembangunan di Kota Malang, ia menuturkan bahwa Tahun ini Kota Malang telah memasuki usianya ke 108 dan terus mengalami perkembangan yang sangat signifikan, salah satu perkembangannya yaitu dibidang pembangunan.
“Akan tetapi, dibalik itu semua kota Malang masih menghadapi tantangan pembangunan yang tak kunjung usai, dimana masih terdapat beberapa permasalahan yang harus segera diatasi seperti Banjir Perkotaan, Kemacetan Lalu Lintas dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT),” ujar Kabid PPD HMI Cabang Malang.
Selain itu, ia juga mempertanyakan sejauhmana implementasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Malang tahun 2022. Karena secara umum setidaknya terdapat 4 (empat) tahapan dalam proses pembangunan yang sekaligus juga menggambarkan tugas pokok dan fungsi badan perencanaan pembangunan, yaitu Tahap Penyusunan Rencana, Tahap Penetapan Rencana, Tahap Pengendalian Pelaksanaan Rencana, Tahap Evaluasi Keberhasilan Pelaksanaan Rencana.
Kemudian hal itu ditanggapi oleh Aryadi Wardoyo, S.STP., M.Si Selaku Sekretaris BAPPEDA Kota Malang. Aryadi menyampaikan bahwa memang persoalan banjir, kemacetan, dan penggangguran ini perlu segera diatas dengan berbagai upaya yang masif.
Salah satu permasalahan adanya Banjir di kota Malang ini sebenarnya disebabkan oleh menipisnya RTH, persoalan banjir ini simultan saling berkaitan dengan daerah lain, dan minimnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.
Baca juga: Siapkan Pemilu, Forkopimda Jatim Bersama Dewan Ketahanan Nasional Lakukan Koordinasi
“Sedangkan permasalahan kemacetan ini sebenarnya disebabkan oleh besarnya volume kendaraan yang ada di Kota Malang dan untuk persoalan pengangguran di Kota Malang ini disebabkan oleh adanya peningkatan urbanisasi,” jelas Aryadi
Sebenarnya, pemerintah kota Malang telah melakukan beberapa upaya untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut. Contoh intervensi Pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya banjir dibuatkan jaring-jaring setiap jembatan.
“Hal ini bertujuan ketika ada yang membuang sampang ke sungai, sampah tersebut tidak masuk ke sungai dan terjaring dalam jaring-jaring tersebut,” lanjutnya.
Kabid PPD HMI Cabang Malang juga mempertanyakan sejauhmana implementasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Malang tahun 2022.
Hal ini pun langsung mendapatkan respon dari Agustina Ratri H. S.T., M.AP., M.PP. selaku Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan BAPPEDA Kota Malang.
“Tentu evaluasi atas pelaksanaan RKPD setiap tahunnya kami selalu ada, dimana evaluasi tersebut dilakukan 3 bulan sekali pada triwulan I, II, III, dan IV,” paparnya.
Untuk mengatasi permasalahan banjir di Kota Malang, ada salah satu upaya intervensi Pemerintah yaitu pembuatan Sumur Resapan. Pada Tahun 2022 ini, dimana setiap kelurahan wajib menyediakan Sumur Resapan 10 titik, apabila tidak bisa menyediakan harus memberikan surat pernyataan dan alasannya mengapa.