Urgensi Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan

Shofy Maulidya Fatihah
elWgAAAABJRU5ErkJggg==
A. Faruuq

Wartacakrawala.com – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan sejak tanggal 31 Agustus 2021 lalu.

Dalam perkembangannya Permendikburistek ini menuai berbagai sambutan, meski secara mayoritas lebih banyak pakar maupun pihak yang beranggapan positif positif.

Lebih lanjut, Permendikbudristek ini akan disosialisasikan oleh Kemdikbudristek secara lebih luas kepada publik sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.

Baca juga: Tingkatkan Kemampuan Literasi Baca Tulis Siswa melalui Program Kampus Mengajar

Jika mengutip dari penyampaian Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknolog, Nizam, melalui laman kemdikbud.go.id bahwa tujuan utama peraturan tersebut guna memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini tentu hadir sebagai pintu gerbang dari Kemdikbudristek untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Lingkungan lembaga pendidikan tinggi maupun lembaga pendidikan yang lain tentu harus bisa menyambut pintu gerbang tersebut dengan langkah strategis yang kontekstual sesuai dengan kebutuhan.

Hadirnya Permendikbudristek PPKS ini tentu perlu dipahami sebagai langkah-langkah dari perguruan tinggi guna mencegah serta menangani kekerasaan seksual di lingkungan pendidikan yang masih seringkali terjadi.

Baca juga: Optimisme Muhammadiyah Hadapi Pandemi

Selain itu, sebagai upaya pemerintah dalam menunjang pihak satuan pendidikan dalam mengambil tindakan lanjut yang lebih tegas dalam mencegah terjadinya kembali kekerasan seksual yang kerap menimpa civitas akademika.

Karena telah rilis dan terbit pada tanggal 30 Agustus 2021 lalu, secara yuridis jika dimaknai dalam ranah hukum pihak perguruan tinggi sudah dapat membuat langkah tindak lanjut secara legal.

Bentuk dukungan dari perguruan tinggi merupakan langkah kongkrit yang mestinya diwujudkan dalam sebuah lembaga yang dalam hal ini satuan tugas (satgas).

Sebagaimana disampaikan oleh Nadiem Anwar Makarim dalam penuturannya di berbagai media bahwa, satgas di perguruan tinggi merupakan salah satu inovasi terpenting dalam pencegahan kekerasan seksual.

Baca juga: Review Buku Atomic Habits, Perubahan Kecil untuk Hasil yang Luar Biasa

Pembentukan satgas memimpin edukasi tentang pencegahan, menangani semua laporan dan mengawalnya, hingga melakukan pemantauan dan evaluasi dalam kampus.

Ini juga diperkuat berdasarkan Permendikbud No.30 Tahun 2021, perguruan tinggi wajib melakukan pencegahan kekerasan seksual dengan membentuk satgas.

Hal ini diatur dalam Pasal 6 Ayat 3 yang berbunyi bahwa pencegahan melalui penguatan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. merumuskan kebijakan yang mendukung Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi; b. membentuk Satuan Tugas; c. menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual; d. membatasi pertemuan antara Mahasiswa dengan Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan di luar jam operasional kampus dan/atau luar area kampus; e. menyediakan layanan pelaporan Kekerasan Seksual; f. melatih Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus terkait upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual; g. melakukan sosialisasi secara berkala terkait pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus; h. memasang tanda informasi yang berisi:

  1. pencantuman layanan aduan Kekerasan Seksual; dan 2. peringatan bahwa kampus Perguruan Tinggi tidak mentoleransi Kekerasan Seksual; i. menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual; j. melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Adapun pelaksanaan satgas kekerasan seksual juga diatur dalam Pasal 23 hingga Pasal 37 pada Bab IV tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Satgas juga diatur lebih lengkap dalam Pasal 38 hingga Pasal 46 pada Bab V tentang Mekanisme Penanganan Kekerasan Seksual oleh Satuan Tugas.

Baca juga: Hubungan Kejadian Obesitas Abdominal dengan Diabetes Mellitus Tipe 2

Pengarusutamaan dalam menyambut Permendikburistek akan bermakna dengan langkah kongkrit pembentukan satgas. Satgas khusus tersebut dibentuk sebagai unit yang berfungsi serta bertugas menangani pelapor yang mengalami masalah terkait dengan kehidupan kampus. Baik melalui pendampingan (counseling) maupun pemulihan.

Satgas khusus juga dibentuk dalam merelokasi, serta merekonstruksi kemungkinan terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Satgas ini yang kemudian akan menjadi kepanjangan tangan dari pelaksanaan Permendikburistek PPKS untuk menjadi langkah tegas jika ada kasus yang terjadi dari pihak kampus.

Sebagai pelaksana dari Satgas perlu keterlibatan seluruh komponen civitas akademika di perguruan tinggi. Mulai dari mahasiswa, pakar, dosen, dan lain-lain yang kemudian menjadi wadah pelindung hak dari korban (terlapor) dan dugaan penyalahgunaan kewenangan bisa dilaporkan [oleh satgas] ke Kemendikbudristek.

Pada akhirnya satgas kekerasan seksual begitu urgen untuk dihadirkan karena menjadi jembatan penyambung jika keputusan pimpinan perguruan tinggi terhadap suatu insiden kekerasan seksual dirasa tidak adil. Sebab jika kembali mengaca Permendikbud PPKS, baik korban dan atau terlapor bisa meminta Kemendikbudristek untuk pemeriksaan ulang.

*) Penulis: A. Faruuq (Koordinator BEM Nusantara Jawa Timur & Mahasiswa Administrasi Publik Unisma Malang)

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Wartacakrawala.com

*) Opini di Wartcakrawala.com terbuka untuk umum

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim

Total
0
Shares
0 Share
0 Tweet
0 Pin it
0 Share
0 Share
0 Share
0 Share
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Latih Kreativitas, Mahasiswa PMM UMM Ajak Anak Buat Mading Hias

Next Post

Pra Temu Nasional, BEM Nusantara Komitmen Tingkatkan Soliditas

Related Posts
Total
0
Share